hitekno.com - Starbucks mengumumkan bakal meluncurkan aset digital Non-fungible Token atau NFT kepada konsumennya. Rencananya NFT dari Starbucks ini akan meluncur tahun ini.
Selain itu, Starbucks juga meluncurkan platform baru yang diberi nama "Starbucks Digital Community Web3".
Dengan platform tersebut, Starbucks mencoba memperluas konsep 'Third Place' antara rumah dan kantor ke dunia digital.
Pelanggan yang membeli NFT Starbucks bisa mendapatkan akses khusus untuk mencoba pengalaman dan fasilitas perusahaan kopi tersebut.
"Bagaimana jika Starbucks dapat menciptakan komunitas digital global baru, komunitas yang ditentukan oleh kolaborasi, pengalaman, dan kepemilikan bersama, yang semua berpusat di sekitar kopi untuk memulainya," kata Starbucks, dikutip dari Geekwire, Jumat (6/5/2022).
Perusahaan mengatakan kalau ini adalah tindak lanjut dari inisiatif berbasis teknologi lain seperti order via mobile, Wifi di toko, dan program Starbuck Rewards.
"Komunitas ini akan semakin memperkuat Starbucks, melibatkan mitra kami, dan kami berharap itu akan menambah bisnis kami," kata Chief Marketing Officer Starbucks, Brady Brewer dalam laporan pendapatan perusahaan.
Rencana NFT ini sebenarnya juga sudah diutarakan CEO Starbucks Howard Schultz bulan lalu dalam pertemuan internal.
"Jika anda melihat perusahaan, brand, selebritas, influencer yang mencoba membuat platform dan bisnis NFT digital, saya tidak dapat menemukan salah satu dari mereka yang memiliki aset Starbucks," kata Schultz pada pertemuan tersebut.
Belum diketahui tanggal pasti peluncuran NFT Starbucks ini beserta komuitas digital yang dibangunnya. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia