Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Pinjaman online (Pinjol) kini tengah populer di masyarakat sebagai solusi pembiayaan yang memudahkan. Namun sayangnya, diikuti dengan marak munculnya pinjol ilegal.
Salah satu yang ditawarkan pinjol adalah kemudahaan dalam persyaratan dan bunga rendah.
Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal alias pinjol ilegal.
Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.
Baca Juga
Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.
Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.
Itulah bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal dengan tepat. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Dibongkar Mantan Karyawan, Pinjol Ilegal Akses Isi HP hingga Galeri Nasabah
-
Sang Anak Terlilit Utang Pinjol Dalam Jumlah Besar, Ibu Ini Rela Jual Ginjalnya
-
4 Fakta Kasus Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol: Tagihannya Bikin Ngilu, Ini Tips agar Tidak Tertipu
-
Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan sampai Jadi Buronan Debt Collector
-
Wajib Waspada, Ini Deretan Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
-
Bisa Buat Modal Usaha, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Kredivo
-
5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat
-
Mengenal Apa Itu Pinjol: Ini Bedanya yang Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjol Sebar Data Kita
-
18 Aplikasi Pinjol OJK 2022, Solusi Khusus yang Kepepet, Ini Daftarnya