Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 14 Juni 2022 | 19:37 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pinjaman online (Pinjol) kini tengah populer di masyarakat sebagai solusi pembiayaan yang memudahkan. Namun sayangnya, diikuti dengan marak munculnya pinjol ilegal.

Salah satu yang ditawarkan pinjol adalah kemudahaan dalam persyaratan dan bunga rendah.

Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal alias pinjol ilegal.

Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.

Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.

Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.

Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:

Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian

Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo

Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.

Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.

Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.

Itulah bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal dengan tepat. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

BACA SELANJUTNYA

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjol Sebar Data Kita