Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif baru untuk ojol (ojek online) yang rencananya akan diterapkan 10 September 2022.
Aturan tarif baru tersebut baru diumumkan pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.
Dilansir dari Suara.com, regulasi kenaikan ini tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Dia memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku secara spesifik pada ojek online saja, tidak termasuk taksi online.
Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.
"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah ada di daerah," tuturnya.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Suara.com/Achmad Fauzi
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Lirik Lagu Aldi Taher - Ayang Selingkuh di Aplikasi Ojol
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023? Simak Langkahnya di Sini
-
Cara Daftar Driver AirAsia Ride, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini
-
Lihat Driver Ojol Kerjakan Tes Toeic Sambil Kerja, Netizen: Keren Banget
-
Cara Daftar Maxim Merchant Terkini 2023, Intip Syaratnya
-
Cara Daftar Driver Grab Terbaru 2023: Lengkap untuk Mobil dan Motor, Ini Syaratnya
-
Deretan Fakta Talitha Pavita, Konten Kreator yang Diduga Lecehkan Driver Ojol
-
Klarifikasi Usai Bikin Konten Begini dengan Driver Ojol, Gadis Ini Justru Banjir Hujatan
-
Diam-diam Rekam Aksi Gadis Saat Tanya Jalan ke Driver Ojol, Gerak-geriknya Ini Bikin Netizen Geleng-geleng