Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkap adanya lembaga pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP.
Berdasarkan aturan tersebut itu, lembaga terkait bakal ditetapkan langsung oleh presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022) dilansir dari Suara.com.
Johnny mengatakan, lembaga ini akan melaksanakan tugas-tugas soal perlindungan data pribadi, termasuk dalam perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Baca Juga
Selain itu, lembaga tersebut juga berperan dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP dan fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi juga menjadi cakupan dari lembaga ini.
Ketentuan ini diatur dalam Bab IX tentang Kelembagaan. Bab ini terdiri dari Pasal 58-61 di UU PDP.
Berikut tugas Lembaga PDP sesuai Pasal 58-61 di UU PDP:
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Suara.com/Dicky Prastya
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Indonesia Privacy and Security Summit 2023: Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
-
8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna
-
Ransomware LockBit Sebar 1,5 TB Data Nasabah BSI, Gagal Negosiasi?
-
Jaga Privasi dan Keamanan, Lakukan Langkah Ini sebelum Menjual HP Bekas Pribadi
-
5 Tips Amankan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan Digital
-
Diduga Data Rafael Alun Trisambodo Diumbar Bjorka, Termasuk Kepemilikan Kendaraan
-
Kembali Beraksi, Kini Bjorka Sebar Data Pribadi Diduga Punya Mantan Pejabat Ditjen Pajak
-
Bjorka Umbar Data Pribadi Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
-
IFSOC: Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Pertumbuhan Ekosistem Fintech
-
IFSOC: UU PDP Harus Tetap Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech