hitekno.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember memposting fatwa larangan Pargoy yang sedang trending di TikTok.
Apa itu tarian Pargoy? Pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai dikenal banyak orang setelah viral di platform TikTok.
Media sosial yang berasal dari Tiongkok ini kerap menciptakan trend dance diiringi lagu-lagu remix. Tidak ada aturan baku untuk mengayunkan Pargoy.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecenderungan tarian pargoy mirip goyang gergaji ala Dewi Perssik, di mana pelakunya menggoyangkan pinggul ke depan dan ke belakang sambil menggerakkan tangan seperti gergaji.
Asal Usul Tari Pargoy
Kaum muda di daerah tersebut biasanya menari pargoy saat menghadiri acara musik seperti perayaan organ tunggal dan pertunjukan musik remix.
Berasal dari desa ke desa, ayunan yang dianggap erotis itu menjadi trending topik setelah diunggah ke TikTok.
Bahkan, istilah Pargoy Syndrome baru-baru ini muncul untuk menyebut banyak orang yang kecanduan tren tarian pargoy TikTok. Istilah Pargoy juga mulai populer, karena Bonge TikToker kerap mengucapkan kata tersebut saat menjadi trending di Citayam Fashion Week.
Haram Pargoy
Alasan MUI Jember menyatakan tari Pargoy ilegal. Pasalnya, gerakan viral TikTok mengandung gerakan erotis yang bisa memicu pikiran aneh-aneh lawan jenis.
Gerakan menggoyangkan pinggul juga dianggap mewakili alam intim para penari.
“Hukum joget pargoy haram,” bunyi fatwa MUI Jember.
Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia