Kamis, 28 Maret 2024
Cesar Uji Tawakal : Senin, 05 Desember 2022 | 17:54 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kabar baik buat pekerja di Indonesia, pemerintah telah menaikkan UMK di sejumlah provinsi di Indonesia.

Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. 

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Itu artinya pada tahun 2023 mendatang, akan ada kenaikkan gaji yang meski tidak signifikan, namun cukup membawa harapan buat para pekerja.

Dan tahukah kamu, ternyata besaran UMR per provinsi di Indonesia bisa dicek secara online menggunakan HP dan laptop lho.

Sebelum kamu cek berapa besaran UMR per provinsi yang wajar, kamu bisa cek dahulu kenaikkan UMK 2023 di Indonesia.

UMK terbaru 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
  • Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)
  • Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)
  • Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)
  • Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.371.407 (Naik 7,44%)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.123.994 (Naik 7,54%)
  • Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (Naik 7,45%)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (Naik 9,15%)
  • Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (Naik 8,26%)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (Naik 7,9%)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (Naik 7,8%)
  • Jambi: Rp 2.943.033 (Naik 9,04%)
  • Riau: Rp 3.191.662 (Naik 8,61%)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (Naik 7,51%)
  • Bengkulu: Rp 2.400.000 (Naik 8,1%)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (Naik 7,15%)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (Naik 6,9%)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (Naik 7,1%)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (Naik 8,73%)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (Naik 5,24%)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (Naik 7,20%)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (Naik 6,74%)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (Naik 8,38%)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (Naik 6,20%)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (Naik 8,8%)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (Naik 7,16%)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (Naik 7,79%)
  • Maluku Utara: Rp 2.976.720 (Naik 4%)
  • Maluku: Rp 2.812.827 (Naik 7,39%)
  • Papua: Rp 3.864.696 (Naik 8,50%)

Setelah tahu besaran UMK di sejumlah provinsi di Indonesia, kamu bisa cek apakah UMK di daerahmu sudah sesuai dengan standar yang berlaku atau belum.

Tenang saja, caranya mudah kok. Kamu hanya perlu mengunjungi wagepedia. kemnaker.go.id

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id; 

2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang".

3. Setelah itu, klik Penyesuaian Upah Minimum.

4. Di dalam fitur Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Isi saja sesuai data yang kamu punya.

5. Kemudian di bagian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi. 

6.  Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah.

7.  Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022. 

8. Ikuti saja langkah-langkahnya sampai pada halaman terakhir.

9. Setelah itu, kamu akan  menemukan kolom kabupaten/kota pilih sesuai wilayah tempat kalian bekerja.

10. Lalu, klik "Cari". Maka akan tampil hasil pencarian data berupa semua informasi tentang konsumsi per kapita, ART wilayah yang kamu pilih dan sebagainya.

11. Jika ingin mengetahui UMK standar suatu wilayah, maka kamu bisa klik Hitung UM 2022.

12. Dengan demikian, maka muncul batas atas dan batas bawah UMK wilayah yang kamu pilih.

Itulah besaran UMK terbaru di setiap provinsi di Indonesia lengkap dengan cara ceknya. Selamat mencoba!

Kontributor: Damai Lestari

BACA SELANJUTNYA

Tukang Bangunan Pamer Gaji di Atas UMR, Netizen: Jangan Sok Keras Lah