Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Minggu, 22 Januari 2023 | 12:53 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sempat ramai fenomena ngemis online di TikTok yang jadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, DRP meminta Kominfo untuk memblokir konten ngemis online tersebut karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

Dikutip dari Suara.com, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk take down atau memblokir konten-konten yang meresahkan.

Termasih dengan konten ngemis online di TikTok yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Menurut anggota DPR ini, jika Kominfo merasa konten ngemis online itu tidak berkaitan dengan hal yang dilarang, seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap harus melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," lanjutnya.

Anggota DPR tersebut juga mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan untuk memproses kasus ini ke ranah hukum.

Ia berharap supaya hal ini memberikan pelajaran kepada masyarakat sehingga lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.

Saat ini ramai pemberitaan mengenai ngemis online melalui Tiktok. Hal ini banyak dilakukan dengan cara mandi lumpur yang melibatkan anak muda maupun orang tua yang menimbulkan polemik terkait eksploitasi.

Melihat fenomena ngemis online di TikTok yang dianggap meresahkan masyarkat, DPR telah meminta Kominfo untuk blokir konten tersebut. (Suara.com/ Agatha Vidya Nariswari)

BACA SELANJUTNYA

Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan