hitekno.com - Curhatan seorang netizen yang mengaku bekerja di kelurahan menjadi sorotan belum lama ini. Dalam curhatannya tersebut, netizen ini mengaku kerap diminta data penduduk oleh saudaranya guna keperluan registrasi kartu SIM.
Cuitan netizen yang bekerja di kelurahan ini diunggah oleh akun @workfess ke Twitter dan langsung menjadi viral dalam waktu singkat.
"Menurut rekan-rekan, bakal beresiko besar gak ya kalau aku kasih sedikit data itu?" cuit akun tersebut.
Dalam curhatannya, netizen ini mengaku bekerja di kelurahan. Memanfaatkan pekerjaannya ini, sang saudara kerap kali memohon untuk meminta data penduduk seperti nomor KK dan KTP.
Alasan dirinya meminta rupanya untuk melakukan registrasi kartu SIM. Netizen ini kemudian mengaku sering dihubungi berkali-kali oleh saudaranya hanya untuk mendapat data tersebut.
"Yang ada malah dipecat dan dipenjarain lu nder kalau sampai ditelusuri asal muasal kebocoran data NIK itu" balas netizen.
"Kalau aku jadi warganya, aku sih merasa berhak buat ngelaporin kamu sama saudaramu ke polisi ya nder" komentar akun lainnya.
"Bisa dipenjara lho nder, baca UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi" ungkap netizen.
Bahaya Membagikan Data KK dan KTP ke pihak tidak bertanggung jawab
Tidak bisa dianggap remeh, dilansir dari MetaCompliance, berikut deretan bahaya terkait kebocoran data penduduk atau data pribadi. Apalagi dalam kasus yang viral ini, ada kemungkinan penyalahgunaan data penduduk.
1. Kerugian Keuangan
2. Pinjaman Online secara Ilegal
Jika digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, data pribadi ini juga dapat dipakai untuk melakukan pinjaman online secara ilegal. Metode pemerasan ini biasanya menggunakan data pribadimu untuk meminjam sejumlah uang. Alhasil, kamu menjadi korban yang harus melunasi tagihan tersebut.
3. Dijual di Dark Web
Dalam beberapa kasus, data pribadi justru dijual kembali ke dark web yang dikenal sebagai lokasi aktivitas ilegal terjadi termasuk jual beli data pribadi. Biasanya, data yang dijual ini akan digunakan untuk melakukan penipuan, pemerasan, pencurian uang dan phising.
Secara resmi, pemerintah Indonesia melarang dengan keras upaya membagikan data penduduk berupa KK dan KTP kepada pihak tidak bertanggung jawab. Aksi ini jelas melanggar hukum dan merugikan untuk pemilik data tersebut.
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi