Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan kini lebih mudah dilakukan secara online. Berikut ini tim HiTekno.com rangkum bagaimana cara lapor SPT tahunan 2023 lewat DJP Online secara mudah.
Buat kamu para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, pastinya wajib lapor SPT tahunan. Cara mudahnya, kamu bisa mengaksesnya melalui DJP online.
Sebagai informasi, batas akhir pengiriman lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pastinya buat kamu para wajib pajak yang sudah memili NPWP wajib lapor SPT.
Pengisian SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 masih bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal tersebut masih bisa dilakukan tetapi wajib pajak beresiko terkena denda.
Baca Juga
Pelaporan bisa dilakukan melalui DJP online lewat fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tersedia di DJP Online.
Cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat DJP Online
- Gunakan link lapor SPT Tahunan 2023 berikut untuk melaporkan SPT Kamu: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
akukan login ke akun DJP online untuk memulai proses pengisian data.
Setelah log in, pilih menu lapor dan klik menu buat SPT Wajib Pajak. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan.
Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S untuk wajib pajak prbadi dengan status penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan status sebagai pemilik usaha.
Lanjutkan dengan klik "Kirim Permintaan."
Buka dokumen formulir yang sudah diuduh, lalu pilih "Pembukuan" untuk melakukan laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" untuk melaporkan keuangan.
Isi sesuai dengan permintaan yang tertera dalam formulis, seperti lampiran IV bagian A untuk daftar harta, bagian B untuk daftar utang, bagian C untuk susunan anggota keluarga dan seterusnya.
Kalau sudah lengkap isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
Unggah lampiran, isi kode verifikasi yang sudah diterima melalui email, lalu klik "Submit".
Laporan SPT kamu akan segera terekam dan diproses oleh sistem pajak Indonesia. Kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan.
Semua wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharapkan oleh pemerintah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan akan kena Rp1 juta jika mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Itulah bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat DJP Online, semoga dapat membantu. (Suara.com/ Mutaya Saroh)
Tag
Terkini
- Lihat Foto Jadul Sophia Latjuba Bareng Mendiang Ayah, Awet Tak Menua
- Tampil Memukau di America's Got Talent, Putri Ariani Langsung Ditelepon Kedubes Indonesia
- Baim Wong Batal Berangkat Haji Padahal Sudah Ada di Pesawat, Ternyata Ini Alasannya
- Selebgram Cantik Ini Curhat Lose Streak, Minta Digendong Sampai Mythic di MLBB
- Rafathar Ingin Foto Bareng Messi, Jawaban Raffi Ahmad Malah Begini
- Diakui Blak-blakan, Aldi Taher Nyaleg karena Ingin Viral
- Tante Ernie Balik ke Instagram, Netizen Malah Salfok ke Hidungnya
- Inara Rusli Jualan di TikTok, Netizen Malah Salfok ke Style Bajunya
- Cara Komentar dengan GIF di Instagram
- Kecantikan Enzy Storia Saat Pemotretan Tuai Sorotan, Netizen: Habis Nikah Auranya Makin Wow
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa
-
Cara Bayar PBB Online Tanpa Keluar Rumah, Super Simpel
-
Ngaku Dikejar Debt Collector, Ditjen Pajak Sampaikan Permintaan Maaf ke Soimah
-
Cara Membayar SPT Kurang Bayar lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia
-
Manajer Oppo India Ditangkap karena Kasus Dugaan Kecurangan Pajak
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lapor SPT Lewat e-Filing Muncul Error ERR099
-
Link Lapor SPT Tahunan 2023 DJP Online, Lengkap Cara-caranya
-
Gaji Guru Diusulkan Setara Gaji Pegawai Pajak, Setuju?
-
Lupa EFIN atau Hilang, Ini Cara Dapat EFIN Pajak
-
Diduga Data Rafael Alun Trisambodo Diumbar Bjorka, Termasuk Kepemilikan Kendaraan