Hitekno.com - Vonis AG pacar Mario Dandy berapa tahun? Simak hasil putusannya berikut ini.
AG pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara. Berikut penjelasannya.
Vonis AG Pacar Mario Dandy
AG dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana. Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan AG Haryanto selaku terdakwa, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
-
31 Kode Redeem FF 10 April 2023 Terbaru, Klaim Hadiahnya Langsung
-
Xiaomi Gelar Event Khusus di April 2023, Bakal Kenalkan Deretan Perangkat Smart Home?
-
Daftar Anime Baru di Bstation, Spring 2023 ada Demon Slayer hingga Ousama Ranking
-
Link Streaming dan Sinopsis Hunger Film Thailand Tayang 2023, Nonton Legal di Netflix Bukan LK21
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.
Agnes Gracia Haryanto juga telah dijatuhi hukuman pidana. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.
Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.
Terkait vonis tersebut, Agnes Gracia Haryanto yang keluar dengan kawalan ketat dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan komentar.
Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Kasus Agnes Gracia Haryanto sendiri sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Gestur Angkuh Mario Dandy Tuai Cibiran Pedas Netizen, Tertawa Bak Tanpa Penyesalan
-
Mario Dandy Tersenyum Lebar Usai Sidang, Aksinya Dinilai Nggak Punya Adab
-
Mario Dandy Tertawa Lebar Setelah Sidang, Netizen: Sumpah Pengen Tampol
-
Video Lawas Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan Viral, Netizen: Iya Deh yang Paling Berkuasa
-
Video Mario Dandy Lepas Kabel Pengikat Dianggap Editan, Kiky Saputri: Lebih Lucu Polisi Beneran
-
Viral Video Mario Dandy Bisa Pasang Sendiri Cable Ties, Ayah David Ozora Ngamuk
-
Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Saat Ditahan, Netizen Geleng-geleng
-
Video Mario Dandy dan Agnes Gracia Ganti Plat Nomor Mobil Rubicon, Netizen: Umur 20 Tahun Udah Licik Begini
-
Viral Video Mario Dandy Kabur Usai Isi Bensin, Padahal Habis Rp 602 Ribu
-
Sosok Amanda yang Dituding Jadi Pembisik Mario Dandy Aniaya David