Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Tidak perlu ribet, pada saat ini Anda sudah dapat mengajukan NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Bagaimana caranya mendaftar NPWP secara online?
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring tanpa harus ke kantor pajak, silakan baca informasi berikut ini!
Melansir dari Suara.com, berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan sendiri.
Baca Juga
1. Buat akun
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
- Setelah itu, klik âDaftarâ lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu âDaftarâ.
- Berikutnya, buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik âlink verifikasiâ untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
- Selanjutnya, lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
- Terakhir, periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik âlink aktivasiâ
- Registrasi data
2. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan menuju menu login.
3. Isikan email dan password yang sebelumnya telah Anda buat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
4. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
5. Kategori: Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak
6. Status: Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki, atau pilih Cabang
7. Kewarganegaraan
- WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik âcekâ untuk validasi.
- WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.
8. Identitas: Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.
9. Penghasilan: Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
- Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.
10. Alamat domisili: Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
11. Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
12. Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak âSama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnyaâ.
13. Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik âNextâ.
14. Pernyataan
Beri tanda centang sesuai dengan kondisi Anda pada salah satu pernyataan berikut.
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.
Token
- Masuk kembali pada menu âDashboardâ.
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik âMinta Tokenâ pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom âKirim Permohonanâ.
- Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.
- Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.
Nah, demikianlah panduan cara daftar NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak. Mudah, bukan?
Suara.com/Hillary Sekar Pawestri
Terkini
- Hasil Studi Cloudflare, Indonesia Rugi Rp 15 Miliar akibat Insiden Keamanan Siber
- 10 Istilah AI yang Harus Diketahui
- Inovasi AI Nokia, Manfaatkan Natural Language Processing Lebih Lanjut
- Ekspansi Bespin Global di Indonesia, Bidik Pasar Cloud dan Generatif AI
- Hanya 17 Persen Organisasi Asia Pasifik Telah Efektif Berinovasi
- Keunggulan Mesin Motor Berteknologi Karburator dalam Modifikasi
- Gojek Luncurkan Jaket Baru, Berharap Bisa Memperkuat Semangat Gotong Royong
- Indonesia Privacy and Security Summit 2023: Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
- 7 Cara Menjaga Keamanan Dokumen Digital Anda
- GrabCar Hadirkan Fitur Mode Hening, Perjalanan Lebih Tenang dan Minim Interaksi
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Mengedit Video Seperti Profesional dengan CapCut Creative Suite?
-
Mengenal berbagai genre game online fantasi, simak selengkapnya!
-
College Brawl, Game Mobile Genre Fighting Yang Harus Dicoba
-
Cara Pindah KK secara Online dan Offline, Siapkan Berkas Berikut
-
3 Cara Membuat Kolase Foto Online, Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan
-
Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi
-
Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far
-
Kiat Kompres Foto Online Menjadi 100 KB untuk Kebutuhan Administrasi
-
Ini Urutan Nonton Anime Sword Art Online Biar Nggak Bingung
-
Tips Beli Kambing untuk Kurban Online Lewat Ecommerce Biar Nggak Kena Tipu