Minggu, 28 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:16 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Tidak perlu ribet, pada saat ini Anda sudah dapat mengajukan NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Bagaimana caranya mendaftar NPWP secara online?

Nah, bagi Anda yang belum mengetahui langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring tanpa harus ke kantor pajak, silakan baca informasi berikut ini!

Cara daftar NPWP Online

Melansir dari Suara.com, berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan sendiri.

1. Buat akun

  • Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Setelah itu, klik “Daftar” lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu “Daftar”.
  • Berikutnya, buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik “link verifikasi” untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
  • Selanjutnya, lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
  • Terakhir, periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik “link aktivasi”
  • Registrasi data

2. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan menuju menu login.

3. Isikan email dan password yang sebelumnya telah Anda buat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.

4. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

5. Kategori: Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak

6. Status: Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki, atau pilih Cabang

7. Kewarganegaraan

  • WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.
  • WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.

8. Identitas: Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.

9. Penghasilan: Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja.
  • Kegiatan usaha.
  • Pekerjaan bebas.
  • Lainnya.
  • Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.

10. Alamat domisili: Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.

11. Alamat KTP

Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.

12. Alamat Tempat Usaha

Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

13. Persyaratan

Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.

14. Pernyataan

Beri tanda centang sesuai dengan kondisi Anda pada salah satu pernyataan berikut.

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.

Token

  • Masuk kembali pada menu “Dashboard”.
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.
  • Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom “Kirim Permohonan”.
  • Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.
  • Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.

Nah, demikianlah panduan cara daftar NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak. Mudah, bukan?

Suara.com/Hillary Sekar Pawestri

BACA SELANJUTNYA

Cara Pindah KK secara Online dan Offline, Siapkan Berkas Berikut