Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Tidak perlu ribet, pada saat ini Anda sudah dapat mengajukan NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Bagaimana caranya mendaftar NPWP secara online?
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring tanpa harus ke kantor pajak, silakan baca informasi berikut ini!
Melansir dari Suara.com, berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan sendiri.
Baca Juga
1. Buat akun
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
- Setelah itu, klik âDaftarâ lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu âDaftarâ.
- Berikutnya, buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik âlink verifikasiâ untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
- Selanjutnya, lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
- Terakhir, periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik âlink aktivasiâ
- Registrasi data
2. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan menuju menu login.
3. Isikan email dan password yang sebelumnya telah Anda buat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
4. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
5. Kategori: Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak
6. Status: Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki, atau pilih Cabang
7. Kewarganegaraan
- WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik âcekâ untuk validasi.
- WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.
8. Identitas: Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.
9. Penghasilan: Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
- Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.
10. Alamat domisili: Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
11. Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
12. Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak âSama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnyaâ.
13. Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik âNextâ.
14. Pernyataan
Beri tanda centang sesuai dengan kondisi Anda pada salah satu pernyataan berikut.
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.
Token
- Masuk kembali pada menu âDashboardâ.
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik âMinta Tokenâ pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom âKirim Permohonanâ.
- Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.
- Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.
Nah, demikianlah panduan cara daftar NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak. Mudah, bukan?
Suara.com/Hillary Sekar Pawestri
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Belanja POCO C65 Aman dan Nyaman di Toko Online
-
ESO 2024 Global Reveal, The Elder Scrolls Online: Gold Road Resmi Diumumkan
-
Bagaimana Cara Mengedit Video Seperti Profesional dengan CapCut Creative Suite?
-
Mengenal berbagai genre game online fantasi, simak selengkapnya!
-
College Brawl, Game Mobile Genre Fighting Yang Harus Dicoba
-
Cara Pindah KK secara Online dan Offline, Siapkan Berkas Berikut
-
3 Cara Membuat Kolase Foto Online, Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan
-
Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi
-
Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far
-
Kiat Kompres Foto Online Menjadi 100 KB untuk Kebutuhan Administrasi