Sabtu, 20 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Rezza Dwi Rachmanta : Sabtu, 27 Juli 2019 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Setelah kehebohan di berbagai forum pecinta hewan dan fanspage Facebook lainnya, pelaku pembunuh elang yang dilindungi undang-undang akhirnya diringkus oleh polisi.

Sebelumnya, menggunakan akun Facebook bernama Azam Panglima Kumbang, pria yang mengaku berasal dari Cikeusik, Jawa Barat membagikan unggahan yang membuat netizen heboh dan langsung mengecamnya.

Dengan menggunakan caption "Hobiku adalah, bidikan yang paling tepat. BURUNG GARUDA", pria itu langsung memancing kemarahan netizen.

Setelah ditelusuri, hewan itu diduga merupakan elang bido atau sejenis elang pemakan ular.

Memiliki nama ilmiah Spilornis cheela, elang jenis ini telah masuk dalam daftar IUCN Red List.

Penembak burung yang dilindungi oleh undang-undang akhirnya diringkus oleh polisi. (Instagram/ polres_pandeglang)

Organisasi internasional IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) memasukkannya dalam Red List karena hewan tersebut mulai berkurang dan statusnya mendekati Hampir Terancam.

Sementara berdasarkan situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, elang bido sudah termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, elang bido dengan nama ilmiah Spilornis cheela masuk dalam daftar nomor 201 hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Barang bukti berupa bangkai burung bido ditemukan di dekat rumah tersangka. (Instagram/ polres_pandeglang)

Elang bido memiliki sayap menekuk ke atas seperti elang Jawa dan membentuk huruf C yang terlihat membusur.

Sangat berisik, elang ini biasanya menyuarakan bunyi "Kiiik" panjang dengan penekanan nada yang kuat.

Menurut keterangan resmi Polres Pandeglang di akun Instagram-nya, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa senapan angin, bangkai burung, dan sisa bulu.

Jika terbukti melakukannya, pelaku dengan inisial AZ (17) terancam Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ilustrasi Elang Bido. (Wikipedia/ Ron Knight)

Pasal di atas berhubungan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Bapas mengingat terduga pelaku masih di bawah umur.

Banyak netizen yang menyayangkan aksi pemuda tersebut mengingat keberadaan elang bido sudah dilindungi oleh undang-undang.

BACA SELANJUTNYA

Viral Pemotor Nggak Pakai Helm Sembunyi dari Polisi, Netizen: Paniknya Kerasa Sampai Sini