Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 31 Maret 2020 | 17:40 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Dalam rangka meringankan beban masayarakat saat pandemi virus corona COVID-19, Presiden Jokowi memberikan keringanan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA.

Melalui keterangan pers lewat video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi mengatakan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA paling banyak di Indonesia.

Kekinian, para pelanggan listrik tersebut sedang kesulitan karena adanya pandemi virus corona Covid-19.

"Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni," kata Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, akan diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni.

Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.

"Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik."

Terbitkan peraturan pemerintah

Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut," sambungnya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," papar Presiden Jokowi.

Itulah langkah Presiden Jokowi dalam meringkan beban masyarakat saat pandemi virus corona COVID-19 dengan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA dan diskon untuk pelanggan 900 VA. (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita).

BACA SELANJUTNYA

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Hadiah Mobil Mewah ke Putri Ariani karena Harumkan Nama Indonesia?