Sabtu, 20 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Amelia Prisilia : Kamis, 18 Juli 2019 | 11:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Mengontrol penyebaran smartphone ilegal dari black market atau BM, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian baru saja mengeluarkan aturan mengenai IMEI. Berlakunya aturan ini jelas cukup berbahaya untuk tiga smartphone yang belum rilis di Indonesia ini.

Aturan IMEI yang dikeluarkan berdasarkan kerja sama antara Kementrian Perindustrian (Kemenperin), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) ini akan segera diberlakukan pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Jika aturan ini sudah secara resmi berlaku, maka smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar do database pemerintah akan secara otomatis diblokir. Perangkat tersebut nantinya sudah tidak lagi dapat menerima sinyal operator dan tidak bisa mengakses internet atau melakukan panggilan telepon dan SMS.

Biasanya, smartphone yang sudah memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah adalah smartphone yang secara resmi sudah rilis di Indonesia. Untuk smartphone yang belum resmi rilis di Indonesia, nomor IMEI perangkat tersebut patut dipertanyakan dan dipastikan. Berikut beberapa smartphone yang rawan tersandung masalah IMEI karena belum secara rilis di Indonesia.

1. Black Shark 2

Ilustrasi Xiaomi Black Shark 2. (Xiaomi China)

Pada bulan Mei 2019 lalu, Xiaomi secara resmi telah merilis smartphone gaming super garang mereka yaitu Black Shark 2. Sudah beredar secara global, perangkat ini belum juga rilis di Indonesia.

Bawa banyak kecanggihan bahkan hingga RAM 12 GB, Black Shark 2 cukup menantang dan menjadi idaman dan incaran gamers. Menurut rencana, Xiaomi akan merilis Black Shark 2 dalam beberapa waktu mendatang.

Hingga 17 Agustus 2019 mendatang, jika kamu sudah mengantongi smartphone Black Shark 2 saat ini, siap-siap kehilangan akses penggunaan jika perangkatmu tidak memiliki nomor IMEI ya.

2. OnePlus 7 dan OnePlus 7 Pro

OnePlus 7 Pro. (twitter/OnePlus)

Sama seperti Black Shark 2, OnePlus 7 dan OnePlus 7 Pro baru secara resmi rilis di pasar Internasional pada Mei 2019 lalu. Sayangnya, perangkat tangguh ini tidak secara resmi masuk dan dirilis di Indonesia.

Jadi perlu sangat waspada jika kini kamu memiliki perangkat OnePlus 7 dan OnePlus 7 Pro yang kamu beli dari black market atau luar negeri.

Pasalnya, belum tentu perangkat tersebut sudah dilengkapi dengan nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah Indonesia.

3. Xiaomi Mi 9

Xiaomi Mi 9. (Mi.com)

Resmi rilis secara global pada Februari 2019 lalu, Xiaomi Mi 9 menjadi smartphone selanjutnya yang terancam tersandung aturan IMEI yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, perangkat ini juga belum dirilis secara resmi di Indonesia.

Membawa banyak kecanggihan, Mi Fans di Indonesia pasti sudah tidak sabar menjajal perangkat anyar Xiaomi ini. Namun, harus bersabar hingga perangkat ini rilis secara resmi ya. Jika saat ini kamu sudah menggunakan Xiaomi Mi 9, pastikan sudah punya nomor IMEI yang terdaftar secara resmi.

Walaupun belum diketahui kapan akan mendarat di Indonesia, kemungkinan kedatangan Xiaomi Mi 9 sepertinya perlu dinantikan. Pasalnya Xiaomi diketahui selalu merilis produk-produknya di Indonesia. Jadi sabar ya.

Itu tadi tiga smartphone yang belum rilis secara resmi di Indonesia. Bersiap ya, jika kamu sudah mengantongi salah satu dari tiga smartphone ini, pastikan IMEI perangkat sudah terdaftar di database resmi pemerintah Indonesia ya.

BACA SELANJUTNYA

POCO F5 vs realme GT Neo 3T: Mana yang Harus Kamu Beli?