Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 31 Juli 2019 | 20:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Regulasi IMEI bakal segera diberlakukan pemerintah dalam rangka memberantas keberadaan smartphone tidak resmi alias black market atau smartphone BM.

Keberadaan smartphone BM di Indonesia tidaklah sedikit. APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) menyebutkan 20 persen dari smartphone yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45-50 juta smartphone dan ponsel terjual tiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya ilegal, maka sekitar 9 juta unit per tahun.

Bahkan saking banyaknya peredaran smartphone BM ini, juga berdampak pada pendapatan negara dari pajak. Yang seharusnya dapat ditarik dari smartphone tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kehilangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2.5 persen dari smartphone BM. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Kerugian dari smartphone BM ini tidak hanya dari pajak saja. Namun juga dari pihak pengembang teknologi, operator seluler, bahkan konsumen.

Seperti diketahui, smartphone 4G yang resmi masuk ke Indonesia harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menguntungkan negara.

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Dengan adanya TKDN, memaksa produsen smartphone untuk memakai komponen lokal yang terdiri dari hardware, software, maupun tenaga kerja Indonesia.

Sedangkan smartphone BM pastinya tidak memenuhi syarat TKDN tersebut. Karena semuanya langsung utuh dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Lalu kenapa konsumen juga bisa mendapatkan risiko dari smartphone ilegal ini? Padahal konsumen bisa membelinya dengan harga yang lebih murah.

Pasalnya, keberadaan smartphone ilegal ini bertentangan dengan UU perlindungan konsumen. Di mana konsumen tidak mendapatkan layanan dari produsen sebagai mestinya.

Ketika kamu membeli smartphone BM, siapa yang bertanggungjawab atas garansi, service, dan lain-lain? Pasti bukan pabrikan resminya, melainkan si penjual.

Risiko lain dari membeli smartphone ilegal adalah tidak adanya jaminan asli. Tidak sedikit pedagang nakal yang menjual smartphone palsu atau replika yang diakuinya asli.

Bisa juga barang rekondisi atau rusak diperbaiki oleh teknisi yang tidak dijamin oleh pabrikan. Sehingga jika terjadi masalah, bukan tanggungjawab pabrikan.

Ilustrasi smartphone. (unsplash/Tirza van Dijk)

Selain itu, smartphone BM juga disebut-sebut rentan terhadap serangan Malware. Karena tidak mendapatkan perlindungan resmi baik dari pemerintah maupun pabrikan.

Karena itu marak seruan untuk menentang keberadaan smartphone BM alias ilegal. Salah satunya diserukan Masyarakat Peduli Konsumen (MPK).

MPK membuat petisi online di Change.org dengan judul "Rugikan Konsumen, Stop Ponsel Ilegal....!" jika kamu setuju dengan seruan ini, kamu bisa ikut menandatanganinya.

Bagaimana kamu sendiri, apakah akan membeli smartphone BM atau memilih yang resmi-resmi saja? Apalagi nanti ketika aturan IMEI diberlakukan.

BACA SELANJUTNYA

Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop