Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Setelah ramai akan diperketatnya aturan IMEI ke smartphone, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan pada perangkat lain. Selain smartphone, rencananya tablet dan laptop juga.
Kominfo mengatakan bahwa aturan validasi IMEI akan diterapkan pada ponsel, tablet, dan ponsel di Tanah Air. Aturan belum akan mengatur tentang peredaran perangkat digital terkoneksi internet lainnya.
Seperti diwartakan Suara.com, aturan validasi IMEI yang disusun untuk mencegah peredaran perangkat elektronik ilegal di Indonesia, akan diteken pada 17 Agustus 2019 mendatang. Meski demikian aturan tak langsung diterapkan.
"Kami mulai dari perangkat ponsel pintar, komputer jinjing (laptop), dan tablet terlebih dahulu. Berangkat dari yang itu," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga
-
Belum Rilis di Indonesia, 3 Smartphone Ini Rawan Tersandung Masalah IMEI
-
Sering Diabaikan, Ternyata Ini Fungsi Nomor IMEI
-
Begini Nasib Pasar Smartphone BM Saat Aturan IMEI Berlaku
-
Aturannya Segera Berlaku, Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu
-
Aturan IMEI Diperketat, Advan Yakin Jualannya Makin Melejit
Ismail menyebut pemberlakuan aturan IMEI akan dikeluarkan guna memerangi ponsel ilegal dengan waktu penetapan menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.
"Lagi dibahas (aturan ponsel ilegal). Kalau soal waktunya, Pak Menteri yang akan memutuskan," ujarnya seperti dimuat Suara.com.
Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan regulasi aturan IMEI mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI, tidak terkecuali perangkat IoT.
Jika IMEI yang digunakan pada perangkat IoT terdeteksi ilegal, perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler tidak dapat digunakan.
Najamudin mengatakan pemberlakuan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam tahap pembahasan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Kembali Produktif Usai Liburan dengan Samsung Galaxy A55 5G, Cek Bagaimana Caranya
- Cek Harga Huawei Band 9, Apa Saja yang Ditawarkannya?
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
- Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
- Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
Berita Terkait
-
Huawei MateBook D 14, Laptop Premium Bobot Ringan dan Performa Kencang
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Colorfire Meow, Laptop Gaming Bertema Kucing dari Colorful
-
CES 2024: OMEN dan HyperX Memperkuat Portofolio Gaming yang Lebih Personal
-
Huawei MateBook D 16 Terbari Hadir Resmi di Indonesia, Layar Besar namun Ringan
-
Jajaran Dell XPS Terbaru, Desain Stylish dan Futuristik
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Andalkan Laptop Pixelwar dan Workplus, Advan Raih 2 Award sekaligus
-
Rekomendasi Laptop Lenovo Bekas yang Masih Wort It Dibeli Tahun 2024
-
Tertarik Beli Acer Aspire 3 Spin 14? Simak Dulu Spesifikasinya di Sini!