Jum'at, 26 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 19 Oktober 2019 | 10:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Tiga menteri telah menandatangani autran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Jumat (18/10/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor IMEI yang telah ditandatangani, akan berlaku enam bulan mendatang.

"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor smartphone selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menkominfo Rudiantara di Ruang Serbaguna, Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). [Suara.com/M Yasir]

Aturan IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran smartphone ilegal yang masuk ke Indonesia via black market atau pasar gelap yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna smartphone, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri

Nantinya dengan aturan IMEI ini, diharapkan akan menekan bahkan memberantas peredatan smartphone ilegal di dalam negeri. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri