Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Bersama operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan uji coba blokir ponsel BM atau Black Market berbasis IMEI pada Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Hari pertama uji coba regulasi validasi IMEI ini dilakukan oleh XL Axiata. Sementara pada keesokan harinya, Telkomsel mendapatkan gilirannya.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa uji coba mekanisme blacklist diwakili oleh operrator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan Telkomsel.
"Mekanisme blacklist menerapkan normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," terang Nando, sapaan akrab Ferdinandus.
Baca Juga
-
Unggah Potret di Bali, YouTuber Seksi Ini Ketahuan Cuma Foto di IKEA
-
Baik Banget, Ibu Kos Ini Sediakan Mi Instan Seabrek untuk Akhir Bulan
-
Ashraf Sinclair Meninggal, Netizen Sampaikan Ucapan Duka Cita
-
Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!
-
Aturan IMEI Mulai Dorong Konsumen Beli Smartphone Resmi, Bukan BM!
"Mekanisme whitelist menerapkan normally off. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator," imbuh Nando.
Sebelumnya diwartakan bahwa XL Axiata sudah menguji coba blokir ponsel BM menggunakan metode blacklist pada Senin. General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan uji coba digelar dalam lingkungan terbatas dan belum berdampak pada pengguna kartu SIM XL di Tanah Air.
Peraturan regulasi IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April 2020 mendatang setelah disepakat oleh tiga kementerian - Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan - pada Oktober 2019.
Dengan aturan itu, ponsel-ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam pusat data IMEI pemerintah (Sibina) akan diblokir oleh operator seluler dan tidak bisa dioperasikan secara normal.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Terkini
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
- Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
- Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
- Xiaomi 14 dan Jajaran Wearables Terbaru Resmi Dipasarkan
- Bersama Xiaomi 14, Dihadirkan Juga Xiaomi Watch S3, Xiaomi Watch 2, dan Xiaomi Smart Band 8 Pro di Indonesia
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate
-
XL Axiata Alami Lonjakan Trafik Data Selama Libur Lebaran 2023, Terbanyak Akses Aplikasi Ini
-
Trafik Smartfren Meningkat hingga 27 Persen saat Ramadhan dan Idul Fitri 2023