Agung Pratnyawan
Aturan Mulai Berlaku, Ini 2 Cara Cek IMEI dengan Mudah

hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Jika aturan ini berlaku, akan memblokir HP BM. Lalu bagaimana cara cek IMEI dengan mudah?

Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.

Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI HP yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Lalu bagaimana cara cek IMEI HP dengan mudah? Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:

  1. Dapatkan nomor IMEI ponsel
    Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
  2. Mengecek di situs web Kemenperin
    Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat HP, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas HP yang akan dibeli.

Apakah perangkatmu HP BM atau tidak? Ikuti cara cek IMEI di atas untuk mengetahui statusnya. Aturan IMEI ini diberlakukan demi memberantas peredaran HP BM. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).