Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 28 Juli 2020 | 17:20 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Putra Siregar, pengusaha dan pemilik toko HP PS Store diamanakan Bea Cukai Kanwil Jakarta Timur karena tersandung kasus kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan kasus yang menyandung pengusaha pemilik PS Store tersebut.

Diwartakan Suara.com (28/7/2020), setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya.

Putra Siregar bersama Raffi Ahmad. [Instagram]

Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.

"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.

Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp61 juta lebih.

Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 jtua, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.

Itulah kabar Putra Siregar, bos PS Store yang tersandung kasus kepabeanan. Bea Cukai telah mengkonfirmasi kebenaran kasus ini. (kontributor Suara.com / Bobi)

BACA SELANJUTNYA

Bea Cukai AS Sita Ribuan TWS OnePlus yang Dikira AirPods Palsu