Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 04 November 2021 | 20:16 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menuntut HP resmi setidaknya harus memiliki TKDN 35 persen.

Keputusan ini mengalami peningkatan dari sebelumnya 30, hingga kini jadi 35 persen. Peraturan ini berlaku baik untuk HP 4G maupun HP 5G yang resmi masuk ke Indonesia.

Peraturan TKDN 35 persen untuk HP resmi ini diasmbut baik oleh Xiaomi Indonesia melalui juru bicaranya.

Juru bicara Xiaomi Indonesia menyampaikan kalau pihaknya menyambut bai kebijakan pemerintah tersebut.

"Xiaomi Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G," kata Xiaomi dimuat Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Xiaomi juga memastikan untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan dalam mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi dalam negeri.

"Termasuk kesiapan dalam memenuhi ketentuan TKDN yang sudah diputuskan," jelas perwakilan Xiaomi Indonesia.

Ilustrasi logo Xiaomi. [Shutterstock]

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Johnny G Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Menkominfo.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

Xiaomi Indonesia menjadi salah satu pihak yang menyambut perubahan TKDN 35 persen untuk HP resmi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

BACA SELANJUTNYA

Daftar HP Xiaomi yang Dapat Update HyperOS di Kuartal Pertama 2024