HP Resmi Wajib TKDN 35 Persen, Ini Tanggapan Xiaomi Indonesia
Pemerintah meningkatkan syarat TKDN dari 30 ke 35 persen untuk HP resmi, baik 4G maupun 5G.
Ilustrasi logo Xiaomi. (Xiaomi)
Error 404 (Not Found)
404. That's an error.
The requested URL was not found on this website. That's all we know.
go Home.