Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kominfo bakal merealisasikan rencananya untuk segera mematikan TV Analog di seluruh wilayah di Indonesia. Sebagai gantinya, akan menggunakan siaran TV digital di Tanah Air.
Pada dasarnya, pelaksanaan rencana tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap yang berlangsung mulai tahun 2022.
- Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota.
- Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
- Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
Mengacu pada keputusan tersebut, maka secara tidak langsung pemerintah menuntut warganya untuk mulai menggunakan dan beralih ke TV Digital.
Apakah pesawat televisi kamu sudah mendukung siaran TV Digital, atau hanya TV analog saja?
Baca Juga
Jika kamu masih binguang bagaimana agar TV kamu menangkap siaran TV Digital, maka tim artikel ini akan membantumu.
Berikut ini adalah langkah-langkah agar TV mu bisa mendapatkan siaran TV Digital:
- Untuk bisa menangkap TV digital, pertama-tama kamu harus memastikan jika di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital.
- Sama seperti TV analog, masyarakat juga membutuhkan antena UHF untuk menangkap sinyal. Letak antena dapat berada di luar rumah, maupun di dalam rumah.
- Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog (alias masih berupa TV tabung biasa), maka perlu memasang set top box. Tenang saja, harganya murah kok, cuma Rp200 ribuan saja di beberapa marketplace tanah air. - Jika semua perangkat televisi sudah tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Untuk tipe-tipe set top box tertentu, pengguna akan diminta untuk memasukan nomor Kode Pos wilayahnya. Sistem ini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah untuk menyebarluaskan informasi peringatan adanya bahaya kebencanaan.
Itulah cara membuat TV kamu bisa menangkap siaran TV Digital. Mudah bukan?
Terkini
- Bersama Xiaomi 14, Dihadirkan Juga Xiaomi Watch S3, Xiaomi Watch 2, dan Xiaomi Smart Band 8 Pro di Indonesia
- Dibekali HyperOS dan Optik Leica Generasi Terbaru, Xiaomi 14 Akhirnya Rilis Resmi di Indonesia
- Galaxy AI Segera Hadir di Samsung Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5
- 3 Tips Mendigitalisasi Foto dan Video Momen Lebaran: Pilah, Pilih, Pulih
- Memeriahkan Ramadan, POCO Indonesia Hadirkan Harga Menarik
- Huawei MateBook D 14, Laptop Premium Bobot Ringan dan Performa Kencang
- Xiaomi Capai Pertumbuhan Laba Bersih 126,3 Persen di 2023, Tembus 19,3 miliar RMB
- Huawei MatePad 11.5 PaperMatte Edition Resmi Rilis di Indonesia, Cek Berapa Harganya
- HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
- Kehadiran Kartu Grafis Asus TUF Gaming dan ASUS Dual AMD Radeon RX 7900 GRE Resmi Diumumkan
Berita Terkait
-
Cara Setting Parabola untuk Tangkap Sinyal TV Digital
-
Spesifikasi Sharp LED TV AQUOS IIOTO: TV Digital 42 Inci dengan Google Assistant dan Azan Reminder
-
Perbedaan Utama TV Digital dan Smart TV, Kamu Wajib Tahu
-
Daftar Harga 10 TV Digital LG Januari 2023, Mulai Sejutaan
-
Spesifikasi Hisense 40E5G, Smart TV Digital 40 Inci Murah Rp 2 Jutaan
-
Daftar Harga 10 TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Rp 1 Jutaan Dapat 32 Inch
-
Daftar Harga 15 TV Digital Panasonic Januari 2023 Terbaru dan Lengkap
-
Daftar Harga 12 TV Digital Sharp Januari 2023 Terbaru, Lengkap
-
Daftar Harga TV Digital Sharp Januari 2023 Lengkap dan Terbaru
-
Perbedaan TV Digital dan Smart TV, Serupa Tapi Tak Sama