Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital tahap tereakhir akan digelar pada 2 November 2022.
Migrasi siaran TV analog ke siaran siaran TV digital ini sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Kominfo juga memastikan, peralihan ke siaran TV digital ini tidak terpengaruh dalam Putusan Hak Uji Materiil atau Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.
Menurut Kominfo, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021.
Baca Juga
Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/8/2022).
Sampai saat ini, Kementerian Kominfo juga belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.
"Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung," lanjut Kominfo.
Menurutnya, kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.
Dengan demikian, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," jelas Kominfo.
Itulah rencana Kominfo tetap melaksanakan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital terakhir pada 2 November 2022. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Terkini
- Kolaborasi Samsung x BTS SUGA, Hadirkan The Freestyle 2.0
- Tecno Phantom V Flip 5G Resmi Rilis, Cek Harga dan Promo Menariknya
- Huawei Watch Fit SE Resmi Hadir di Indonesia, Cek Berapa Harganya?
- Resmi Rilis, Harga Advan Sketsa 3 cuma Rp 1.999.000 Saja
- Insta360 Merilis Dua Action Cam Terbaru di Indonesia
- Deretan Fitur Andalan MediaTek Dimensity 8300, Chipset Smartphone dengan Rasa Premium
- Solusi MediaTek untuk Menghadirkan Kecepatan Data 5G dan Efisiensi Daya
- Ulang Tahun Realme Community ke-5, Diramaikan Kumpul Komunitas dan Turnamen Esports
- Standar Baru HP Sejutaan Menurut POCO Indonesia, Harus Penuhi Kriteria Ini
- Perluas Wi-Fi 7 secara Mainstream, MediaTek Hadirkan Filogic Generasi Kedua
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate
-
Ramai Kasus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Ini Tanggapan Kominfo
-
Ternyata Kominfo Pakai Teknologi AI untuk Membuat Naskah Pidato
-
Kominfo Masih Kaji ChatGPT Harus Daftar PSE atau Tidak
-
Selama Januari-April 2023, Kominfo Deteksi 441 Hoaks