Senin, 06 Mei 2024
Rendy Adrikni Sadikin | Dinar Surya Oktarini : Kamis, 03 Mei 2018 | 10:32 WIB

Hitekno.com - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Blora, Bripka Riyanto kini harus berurusan dengan tim dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan terancam dapat sanksi disiplin.

Pasalnya, dalam sebuah video berdurasi 30 detik tersebut Bripka Riyanto menjadi viral karena ia menampar seorang ibu hingga jatuh.

Video tersebut diunggah di beberapa media sosial termasuk Facebook dan Twtter.

Postingan tersebut mendapatkan lebih dari 2.300 tanggapan di Facebook.

Dalam video unggahan tersebut, tertulis caption bahwa video tersebut diambil di Kabupaten Blora, jawa Tengah.

Video tersebut nampak seorag ibu ditampar oleh oknum berseragam anggota polisi yang membelakangi kamera.

Parahnya lagi, di tempat kejadian terlihat sosok anak kecil yang menangis menyaksikan perlakuan tersebut.

Ibu tersebut tampak pingsan setelah ditampar dan jatuh tersungkur di depan balita perempuan.

Setelah video tersebut beredar, pihak Polda Jateng tengah menyelidiki peristiwa tersebut.

Tidak berlangsung lama, pihak Polda Jateng melalui akun resminya di Twitter menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

Sumber : Twitter Polda Jateng

Anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Riyanto ini mengaku seorang ibu yang ditamparnya merupakan anggota keluarganya sendiri.

"Saya kan ikut ngepam di situ, tahu keponakan Sulastri itu kan naik (panggung) pakai baju tidur nggak sopan. Saya kan malu, saya kasih turun nggak mau, marah-marah, saya turunkan terus saya pukul," kata Riyanto.

Riyanto pun menjelaskan, awal mula kejadian tersebut.

Hal itu terjadi saat ia sedang bertugas pengamanan pentas organ tunggal di desanya sendiri.

Saat itu pula ia melihat keponakannya dalam kondisi mabuk langsung naik ke atas panggung dengan hanya mengenakan baju tidur.

Melalui akun resminya juga Polda Jateng mengunggah video klarifikasi keluarga korban terkait kasus pemukulan tersebut.

Sumber : Twitter Polda Jateng

Meski dalam klarifikasi keluarga, korban memiliki gangguan jiwa dan saat kejadian keluarga pasrah diserahkan pada Bripka Riyanto yang merupakan anggota keluarga.

Dalam hal pemukulan tersebut, Bripka Riyanto akan dikenakan sanksi kedisiplinan dari pihak kepolisian.

Sebab, dalam bertugas anggota kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan tersebut baik dengan anggota keluarga sendiri ataupun warga sipil.

Hitekno.com/Dinar Surya Oktarini

BACA SELANJUTNYA

Kurang Ajar! Istri Gibran Dihina 'Budak Seks' di Twitter, Wali Kota Solo Diminta Tindak Tegas