Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 06 Juni 2018 | 15:38 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pemerintah Uganda akan mengenakan pajak bagi penggunaan media sosial. Aturan ini akan diberlakukan pada 1 Juli.

Bila aturan itu sudah berlaku, masyarakat Uganda harus membayar 200 Shiling atau 0.05 dolar AS sehari untuk menggunakan Twitter, Facebook, dan WhatsApp.

Penarikan pajak atas penggunaan ini akan dilaksanakan melalui operator telepon seluler pada kartu SIM individu yang digunakan untuk mengakses media sosial.

Presiden Museveni yang sudah mememimpin Uganda sejak tahun 1986, mengatakan bahwa aturan diberlakukan untuk menekan peredaran gosip.

"Untuk Uganda, aku tidak segan untuk menandatangani aturan media sosial. Aturan ini akan membuat masyarakat Uganda membayar pajak untuk penggunaan media sosial," jelasnya leat akun Twitter resminya.

Sumber Foto: Pixabay

Juru bicara parlemen, Chris Obore membela undang-undang ini. Ia mengatakan bahwa aturan itu akan menjadi sumber pendapatan penting bagi negara.

"Pemerintah berusaha untuk tidak terlalu bergantung pada pendanaan donor. Itu hanya pajak redistributif karena pemerintah mencari uang untuk membiayai proyek," jelas Obore, seperti dilansir oleh CNN.

Ini bukan pertama kalinya negara Afrika mengenakan pajak untuk penggunaan media sosial. Baru-baru ini, Tanzania memperkenalkan aturan yang membuat blogger harus membayar 930 dolar AS.

Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Di Negara Ini, Anda Mesti Bayar Pajak Untuk Medsos.

BACA SELANJUTNYA

Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi