Hitekno.com - Sejak 3 Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok. Kabar terbarunya, Kominfo buka blokir Tik Tok.
Seperti dilansir Suara.com, Kominfo telah menerima surat pengajuan normalisasi dari Tik Tok.
"Per tadi siang mereka sudah ajukan surat. Kita sudah lakukan normalisasi. Harusnya entar malam, kan tiap operatur harus update DNS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Ia melanjutkan, proses pembukaan blokir dilakukan setelah Tik Tok melakukan beberapa langkah untuk membersihkan platform mereka.
"Para petinggi Tik Tok datang langsung ke Cina untuk membersihkan konten. Kita melihat mereka cukup responsif," lanjut.
Tik Tok, lanjut Semuel, telah membuat standar komunitas baru khusus Indonesia. Selain itu, mereka juga telah menaikkan batas umur mereka ke 13 tahun.
Untuk mengendalikan konten, Tik Tok berjanji akan merekrut 200 orang dan mengaplikasikan sistem berbasis kecerdasan buatan.
"Tak hanya itu, Tik Tok sudah membuat jalur pelaporan khusus untuk pemerintah. Jadi, pemerintah tidak perlu repot lagi jika menemukan konten negatif," tambahnya.
Terakhir, lanjut Semuel, Tik Tok sedang dalam proses pembangunan kantor perwakilan resminya di Indonesia.
Kita tunggu saja kapan aplikasi Tik Tok sudah bisa diaksesn lagi. Karena belim lama Kominfo buka blokir Tik Tok.
Baca Juga:
5 Aplikasi Alternatif Pengganti Tik Tok
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series
-
Cara Membuat Makalah di HP dengan Word dan Google Docs: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
-
Begini Cara Membuat Chatbot WhatsApp Business Tanpa Ribet, Cek Fitur dan Tips Maksimalin Penjualan!
-
3 Cara Menggunakan Voucher TikTok Shop Agar Diskon Muncul Saat Checkout
-
Cara Menambahkan Nada Dering di HP Samsung, Tambah Ringtone Kustom Tanpa Aplikasi Tambahan