Agung Pratnyawan | Rezza Dwi Rachmanta
Google Didenda 72,8 Triliun, Ini Komentar Bos Google

hitekno.com - Google menerima denda anti monopoli oleh Uni Eropa senilai 4,3 miliar euro atau Rp 72,8 triliun. Selain Google didenda Rp 72,8 triliun, Google diberi perintah oleh Uni Eropa untuk mengubah sistem pada fitur aplikasi pencarian dan web-bowrser di perangkat seluler.

Hukuman itu jauh lebih tinggi daripada yang dikeluarkan oleh otoritas anti monopoli AS, Cina, atau negara besar lainnya. Google diberi tenggat waktu hingga pertengahan bulan Oktober untuk menghentikan "praktik illegalnya".

Uni Eropa menyebutnya praktik illegal karena Google membayar pabrikan perangkat smartphone untuk secara eksklusif membenamkan fitur pra-instal Google Search.

Selain itu Google mencegah mereka menjual ponsel menjalankan versi modifikasi Android lainnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa pendapatan tahunan Google tahun 2017 mencapai 110,9 miliar dolar AS atau Rp 1.600 triliun. Uni eropa juga menyebut Apple dalam tuntutannya.

Mereka menyebut Apple sebagai pesaing teratas "tidak cukup membatasi" monopoli yang digunakan oleh Google.

Cuitan tersebut mengarah pada postingan di blog resmi milik Google. Dalam pernyataan resmi di blognya, Pichai berargumen bahwa sangat mudah bagi pengguna untuk menginstal aplikasi alternatif jika tidak menginginkan Google Search.


Keputusan Uni Eropa bisa "mengganggu keseimbangan" yang ada antara Google dan Android. Google memungkinkan pembuat ponsel menggunakan perangkat lunak open source secara gratis., namun menghasilkan pendapatan iklan ketika konsumen menggunakan aplikasinya.

Meski Google didenda Rp 72,8 triliun, banyak pihak menilai bahwa mereka tak akan bangkrut mengingat pendapatannya sangat besar.