Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Google menerima denda anti monopoli oleh Uni Eropa senilai 4,3 miliar euro atau Rp 72,8 triliun. Selain Google didenda Rp 72,8 triliun, Google diberi perintah oleh Uni Eropa untuk mengubah sistem pada fitur aplikasi pencarian dan web-bowrser di perangkat seluler.
Hukuman itu jauh lebih tinggi daripada yang dikeluarkan oleh otoritas anti monopoli AS, Cina, atau negara besar lainnya. Google diberi tenggat waktu hingga pertengahan bulan Oktober untuk menghentikan "praktik illegalnya".
Uni Eropa menyebutnya praktik illegal karena Google membayar pabrikan perangkat smartphone untuk secara eksklusif membenamkan fitur pra-instal Google Search.
Selain itu Google mencegah mereka menjual ponsel menjalankan versi modifikasi Android lainnya.
Baca Juga
Jika Google tidak menaati aturan tersebut, Google akan menghadapi denda 5 persen dari pendapatan rata-rata harian setiap hari. Dilansir dari Boomberg, berdasarkan pendapatan tahunan Google, perusahaan itu dapat melunasi denda hanya dengan penghasilannya selama 16 hari.
Seperti yang telah diketahui bahwa pendapatan tahunan Google tahun 2017 mencapai 110,9 miliar dolar AS atau Rp 1.600 triliun. Uni eropa juga menyebut Apple dalam tuntutannya.
Mereka menyebut Apple sebagai pesaing teratas "tidak cukup membatasi" monopoli yang digunakan oleh Google.
Apple juga telah menginstal sejumlah aplikasi pada model iPhone-nya. Google mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Uni Eropa segera. Kabar tersebut datang dari cuitan CEO Google, Sundar Pichai.
Cuitan tersebut mengarah pada postingan di blog resmi milik Google. Dalam pernyataan resmi di blognya, Pichai berargumen bahwa sangat mudah bagi pengguna untuk menginstal aplikasi alternatif jika tidak menginginkan Google Search.
Keputusan Uni Eropa bisa "mengganggu keseimbangan" yang ada antara Google dan Android. Google memungkinkan pembuat ponsel menggunakan perangkat lunak open source secara gratis., namun menghasilkan pendapatan iklan ketika konsumen menggunakan aplikasinya.
Meski Google didenda Rp 72,8 triliun, banyak pihak menilai bahwa mereka tak akan bangkrut mengingat pendapatannya sangat besar.
Terkini
- Dell Technologies: Demokratisasi Kecerdasan Buatan, Ekspansi Edge Modern, dan Peran Penting Zero Trust
- Memahami Pentingnya Keamanan dan Penyalahgunaan Data
- Hasil Studi Cloudflare, Indonesia Rugi Rp 15 Miliar akibat Insiden Keamanan Siber
- 10 Istilah AI yang Harus Diketahui
- Inovasi AI Nokia, Manfaatkan Natural Language Processing Lebih Lanjut
- Ekspansi Bespin Global di Indonesia, Bidik Pasar Cloud dan Generatif AI
- Hanya 17 Persen Organisasi Asia Pasifik Telah Efektif Berinovasi
- Keunggulan Mesin Motor Berteknologi Karburator dalam Modifikasi
- Gojek Luncurkan Jaket Baru, Berharap Bisa Memperkuat Semangat Gotong Royong
- Indonesia Privacy and Security Summit 2023: Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Apa itu Google Gemini? Teknologi AI Pesaing ChatGPT
-
Mission EVO Rilis di Google Play Store, Game Survival Shooter Terbaru
-
Google Disinyalir akan Sajikan Layanan Cloud Gaming via Youtube
-
Cara Main Mobile Legends Bang Bang di PC Pakai Google Play Beta
-
Bagaimana Meningkatkan Skill SEO Lewat Praktik Website dan Kemampuan Analisis
-
Pengguna Fitbit Punya Opsi untuk Login dengan Akun Google, Semua Data Bisa Diakses
-
Ngotot Minta WFH, Karyawan Google Ancam Walkout!
-
Android 14 Beta 3 Akhirnya Meluncur, Bawa Perubahan Apa Saja?
-
Pengguna Fitbit Kini Punya Opsi untuk Login dengan Akun Google
-
Aplikasi Kalender Jawa Terbaik 2023, Lengkap dengan Link Downloadnya