Hitekno.com - Baru-baru ini, seorang mahasiswa dipenjara selama lima bulan karena menjadi admin grup WhatsApp.
Mahasiswa bernama Junaid Khan asal India, harus menjalani kurungan penjara karena sebuah pesan tidak pantas yang ia teruskan ke grup.
Pria berusia 21 tahun ini menjadi admin "dadakan" setelah admin grup tersebut memilih keluar dari grup WhatsApp.
Di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jika admin sebelumnya keluar dari grup tersebut, maka sistem "admin by default" akan otomatis berlaku.
Baca Juga
Sistem ini membuat jabatan admin akan dilimpahkan ke anggota grup secara acak.
Kepada pihak kepolisian, Junaid mengaku tidak mengirim pesan yang dimaksud.
Menurut pihak keluarga Junaid, ia adalah korban. Dan ketika masalah ini diangkat sebagai kasus, Junaid sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga.
Keluarga mengaku jika Junaid adalah korban admin dadakan, setelah admin grup sebelumnya yang bernama Irfan keluar dari grup mengirim pesan yang tidak pantas.
Ketika pesan tidak pantas itu dikirim ke grup, Junaid belum menjadi admin.
Pengakuan keluarga ini tetap tidak berpengaruh kepada keputusan pihak kepolisian yang merasa sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Junaid.
Junaid lalu mendekam di penjara selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.
Hukum pidana di India dan undang-undang teknologi informasi mengatakan jika admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.
Sampai berita ini dibuat, isi "pesan yang tidak pantas" masih belum diketahui.
Pelajaran dari kasus ini adalah, berhati-hati dalam menggunakan media sosial atau aplikasi pesan instan.
Jika salah menggunakan, bisa saja nasibmu seperti Junaid, mahasiswa yang dipenjara karena jadi admin WhatsApp.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya
-
Voice Chat Hadir untuk WhatsApp Grup
-
Dorong Pertumbuhan Bisnis Messaging, ADA Memperkuat Kemitraan Strategis dengan Meta
-
Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya
-
WhatsApp Disinyalir akan Siapkan Fitur Multi Akun untuk Satu Perangkat, Sedap Betul!
-
Fitur Baru WhatsApp: Bisa Bisukan Penelepon Tidak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi
-
Cara Mengaktifkan Picture in Picture WhatsApp, Berguna dan Memudahkan
-
Cara Daftar WhatsApp Beta, Lengkap Penjelasan dan Link Resminya
-
Apa Itu WhatsApp Beta, Lengkap Link dan Cara Daftar Resminya
-
Link Download WhatsApp Beta Resmi, Bukan MOD APK