Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 01 September 2018 | 10:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Anak Twitter pasti sudah lama mengenal fitu 'Who to Follow' yang menampilkan akun yang mungkin relevan dan menarik diikuti. Menurut laporan, ada fitur baru Twitter yang sedang diuji coba.

Bedanya, fitur baru Twitter ini malah kemalikan dari Who to Follow. Fitur ini akan memberikan daftar  pengguna akun yang harus di-unfollow atau berhenti mengikuti.

Fitur ini pertama kali ditemukan oleh pengasuh The Next Web, Matt Navarra, yang membagikan screenshot Twitter. Twitter menjelaskan bahwa tujuan dari fitur saran berhenti mengikuti ini adalah untuk membantu pengguna menemukan akun yang tidak "terlibat dengan teratur".

Kemudian pengguna bisa memilih untuk berhenti mengikuti orang-orang untuk membantu membersihkan lini masa mereka. Twitter juga menambahkan bahwa fitur ini diuji dengan kumpulan pengguna yang sangat terbatas selama beberapa hari.

Aplikasi Twitter Lite. (Hitekno.com)

''Kami tahu bahwa orang menginginkan lini masa Twitter yang relevan. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan berhenti mengikuti orang yang tidak terlibat dengan mereka secara teratur. Kami menjalankan pengujian yang sangat terbatas untuk memunculkan akun pengguna yang tidak terlibat untuk memeriksa apakah mereka ingin berhenti mengikuti pengguna itu atau tidak,'' jelas pihak Twitter, seperti yang dikutip dari Suara.com.

Fitur seperti itu dinilai juga bisa membantu upaya kesehatan digital. Pengguna bisa berhenti mengikuti akun yang tidak berinteraksi dengan pengguna, dan hal itu juga akan mempersempit konten di lini masa.

Hingga kini pihak Twitter menolak untuk berkomentar apakah fitur ini akan diluncurkan secara publik atau tidak.

Tulisan mengenai fitur baru Twitter ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Twitter Uji Fitur Baru: Kebalikan dari "Who to Follow"

BACA SELANJUTNYA

Mario Dandy Tertawa Lebar Setelah Sidang, Netizen: Sumpah Pengen Tampol