hitekno.com - Seperti diketahui, Grab dan Uber telah melakukan merger di Sinagpura. Dari merger ini bukan hanya membawa dampak baik ke perusahaan, namun juga dampak buruk yaitu denda.
Komisi pengawas persaingan usaha Singapura, pada Senin (24/9/2018), menjatuhkan denda sebesar 13 juta dolar Singapura terhadap Grab dan Uber.
Dua perusahaan transportasi yang baru saja merger itu dinilai telah melanggar aturan soal kompetisi berusaha.
Kesepakatan antara dua perusahaan pesaing Go-Jek itu lantas diselidiki oleh komisi pengawas persaingan usaha Singapura dan beberapa negara di Asia Tenggara.
Penyelidikan itu menyimpulkan bahwa merger antara Grab dan Uber telah merusak persaingan usaha di industri transportasi di Singapura.
Diketahui usai merger, ongkos Grab di Singapura naik 10 - 15 persen dan para pengemudi sendiri semakin susah mendapatkan bonus.
Dalam putusannya, komisi pengawas persaingan usaha Singapura menjatuhkan denda sebesar 6,42 juta dolar Singapura terhadap Grab dan 6,58 juta dolar Singapura terhadap Uber.
Menanggapi hukuman itu, Grab Singapura mengklaim telah melakukan merger dengan Uber berdasarkan hak-hak hukum yang dimiliki dan menekankan bahwa pihaknya tak berniat melanggar hukum persaingan usaha.
Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Singapura Denda Grab dan Uber Sebesar 13 Juta Dolar.
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih