Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 13 November 2018 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang pria asal Karawang, Jawa Barat. Pria ini diidentifikasi sebagai pelaku penyebar foto bugil mantan pacar di media sosial.

Pria Karawang ini akan sehingga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Pelaku yang sudah kami identifikasi bernama Sugianto (23) ini kami tangkap di satu daerah di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,'' kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Senin (12/11/2018).

Kronologi penangkapan Sugianto berawal dari pengaduan yang dilakukan mantan pacarnya berinisial SH (24), warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Menurut keterangan Kapolres Didit, korban SH mengetahui ada foto-fotonya yang disebar di media sosial oleh sebuah akun dengan nama Dali-dali.

Ilustrasi pengguna smartphone. (unsplash/Rawpixel)

''SH ini langsung curiga dengan pelaku dan sempat mencoba komunikasi melalui fasilitas inbox dengan pelaku,'' katanya.

Setelah yakin pelaku adalah mantan pacarnya yang dikenal melalui media sosial itu, korban melapor perbuatan tersebut ke polisi.

Dari situlah unit siber Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di daerah Surabaya pada Rabu (7/11/2018) lalu.

''Kami langsung ke lokasi, hingga berhasil membawa pelaku satu hari berikutnya,'' katanya.

Di hadapan penyidik yang memeriksanya, pelaku Sugianto mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sakit hati akan tindakan korban yang memutus kisah cintanya begitu saja, padahal mereka sebelumnya sudah saling berjanji untuk menikah.

Penyidik menyebutkan jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman lima tahun penjara.

''Kami akan terus menyelidiki kasus ini, terkait ada unsur pidana lainnya atau tidak,'' katanya.

Sementara itu pelaku Sugianto mengaku baru setahun berkenalan dengan korban lewat dunia maya. Namun tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas korban memutus jalinan kasih tersebut.

''Karena itu saya merasa sakit hati dan membuat akun untuk memposting fotonya untuk membalas sakit hati ini,'' kata Sugianto.

Kepada penyidik, Sugianto mengaku memperoleh foto-foto tak berbusana itu dari korban, saat keduanya masih berhubungan dahulu.

''Saya sakit hati karena telah diberi harapan palsu dan saya menyesal telah melakukan hal ini,'' demikian Sugianto.

Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Sebar Foto Bugil Mantan di Media Sosial, Pemuda Karawang Ditahan.

BACA SELANJUTNYA

Viral Video Inara Rusli Kelihatan Aurat saat Pakai Baju, Netizen Pertanyakan Ini