Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio untuk tiga perusahaan. Apa sebabnya Kemkominfo mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi ini?
Dilansir dari Suara.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu mengungkapkan kalau siang ini (19/11/2018) SK pencabutan izin frekuensi ini akan langsung dirilis.
''Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terhadap 3 operator PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita,'' katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).
Menurut Nando sapaan akrabnya, keputusan dikeluarkan SK ini mengikuti instruksi sebelumnya. Dimana, ketiga perusahaan tersebut telah diberikan batasan waktu untuk melakukan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga tanggal 17 November lalu.
''Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz,'' jelas dia.
Dengan tegas, Nando mengungkapkan pihak Kemkominfo tidak memberikan kelonggaran lagi atas keputusan ini.
''Tidak ada kebijaksanaan lagi!'' tegasnya.
Rencananya, SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio tersebut langsung mulai berlaku setelah diterbitkan.
''Berlaku hari ini,'' kata dia.
Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017.
PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.
''Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018,'' terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Tulisan mengenai SK pencabutan izin frekuensi ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit.
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Semangat Baru First Media, Hadirkan Kecepatan Internet hingga 5 Kali Lebih Kencang
-
Daftar Harga Langganan TV Kabel First Media, Lengkap Paket Internet
-
Transformasi Link Net ke Cisco Routed Optical Networking Telah Dimulai
-
Smartfren Gelar Uji Coba 5G, Kapan Layanan Komersialnya?
-
First Raiders Wakili Indonesia di First Media Free Fire World Series 2021
-
Ketahui, Ini Risiko Tidur Bawa HP
-
Bersama Kemkominfo LinkAja Beri Solusi Belanja Online di Pasar Tradisional
-
Internet First Media 3 Hari Alami Gangguan, Pelanggan Protes
-
Tambah Literasi Keamanan Digital, Gojek dan Kominfo Gelar Edukasi Publik
-
Dari Benci Jadi Cinta, Akun TikTok Kemkominfo Disorot Netizen