hitekno.com - YouTube terus melawan konten yang tidak pantas dan video yang berpotensi ''ofensif'' pada pihak lainnya. Dalam kuartal ketiga tahun 2018, YouTube telah menghapus total 58 juta video dan 224 juta komentar.
Situs berbagi video yang dimiliki oleh Google tersebut telah lama menghadapi tuduhan bahwa mereka belum bertindak serius dalam memerangi video negatif.
YouTube dianggap belum bertindak maksimal dalam memerangi konten yang mengandung ekstremisme, pornografi, pelecehan dan materi pelanggaran lainnya.
Namun melalui kombinasi para ahli teknologi dan algoritma penyaringan video yang baru, puluhan juta video dan channel saat ini sedang ditandai dan dihapus.
Dalam keterangan resminya, mereka menjelaskan bahwa channel dan video akan dihapus jika melanggar pedoman komunitas dalam 90 hari.
Sementara 7,85 juta video lain dihapus secara individu karena melanggar persyaratan layanan YouTube.
Dari 7,8 juta video yang dihapus tersebut, 6,3 juta video pada awalnya ditandai oleh mesin sebelumnya diteruskan ke moderator manusia untuk dihapus.
Secara keseluruhan, YouTube telah menghapus 224 juta komentar selama kuartal tersebut.
Dikutip dari TechSpot, dari 58,2 juta video yang dihapus, kebanyakan di antaranya atau 80 persen termasuk kategori spam, menyesatkan, dan penipuan.
Sebanyak 12,6 persen dari jumlah keseluruhan dihapus karena mengandung konten pornografi atau vulgar.
Sementara 4,5 persen lainnya dihapus karena terkait dengan keamanan anak-anak.
Video yang mengandung konten ektemisme tercatat hanya mencapai 0,4 persen dari puluhan juta video yang dihapus tersebut.
YouTube menghapus 6.195 video selama September 2018 karena melanggar kebijakan terkait dengan ujaran kebencian.
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia