hitekno.com - Profesi sebagai Youtuber dan Selebgram sedang digemari oleh banyak orang, karena pedapatannya yang wah. Bahkan tak cuma jutaan, tapi puluhan juta hingga ratusan bahkan miliaran rupiah.
Melihat kenyataan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang didapatkan Youtuber dan Selebgram akan dikenai pajak.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.
Di sisi yang lain, Menteri Keuangan juga mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
''Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,'' pungkas Menteri Keuangan. (Suara.com/Iwan Supriyatna)
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih