Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 23 Januari 2019 | 08:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 21 Januari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) telah menerima aduan hoax yang tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat ada laporan 43 konten hoax yang tersebar melalui WhatsApp. Namun jika ditotal selama 2018, Kominfo paling banyak menerima aduan konten hoax sebanyak 733 laporan.

Sesuai hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018, yakni sebanyak 16 konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp. 

Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan 2 konten hoax, September 2018 ada 5 konten hoax, November 2018 sebanyak 8 laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax.

Sementara  sampai pada 21 Januari 2019 terdapat 2 laporan konten hoax yang disebarkan melalui WhatsApp.

Aduan konten Hoax yang tersebar lewat WhatsApp. (Kominfo)

Rekapitulasi laporan per tahun

Pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak tahun 2016. 

Di tahun 2016 terdapat 14 aduan konten, dimana konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten yang termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya.

Pada tahun 2017, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan.

Sementara di tahun 2018, sebanyak 1440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoax yaitu sebanyak 733 laporan.

Aduan konten Hoax yang tersebar lewat WhatsApp. (Kominfo)

Modus Viral

Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan perhatian pemerintah dalam menekan angka penyebaran hoax. Meskipun tidak bisa menjamin 100 persen hoax tidak akan tersebar. 

''Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin,'' ungkap Rudiantara usai bertemu dengan  VP Public Policy & Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (21/01/2018) sore. 

Menteri Rudiantara menjelaskan modus penyebaran hoax menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. 

''Modus penyebaran hoax menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality,'' papar Rudiantara dalam siaran pers Kominfo.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp.

''Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoax. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoax,'' ungkap Rudiantara.

BACA SELANJUTNYA

Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya