hitekno.com - Sejak Sabtu (23/03/2019) pagi hari, ribuan netizen mencuitkan hashtag PUBGharam sehingga tagar tersebut menjadi trending topic nomor satu di Twitter regional Indonesia.
Kehebohan netizen ini awalnya berasal dari wacana pemblokiran PUBG oleh MUI Jabar (Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat).
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa atas game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang sedang naik daun di dunia dan Indonesia.
"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Game PUBG sendiri salah satu permainan online dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP).
Zaitun menjelaskan bahwa MUI tidak dapat memastikan kapan kajian itu rampung dan fatwa akan dikeluarkan. Alasannya MUI menunggu data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Zaitun juga mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman, karena persoalan umat Islam sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.
"Alquran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025