hitekno.com - Menanggapi ramainya wacara fatwa haram PUBG Mobile, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasial kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pihaknya masih menunggu kajian dari MUI terkait wacana fatwa haram PUBG Mobile.
Kominfo akan melihat hasil kajian MUI sebelum mengambil kebijakan terhadap PUBG mobile dan game terkait, demikian dikatakan Samuel di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Samuel menerangkan Kominfo tidak mungkin menutup game tersebut tanpa ada dasar yang kuat. Sehingga, kata Samuel pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil kajian MUI terkait fatwa haram tersebut.
Samuel mengatakan ia akan diundang oleh MUI untuk membahas hal itu pada Selasa (26/3/2019) besok.
Berkenaan dengan itu, Samuel mengungkapkan Kominfo sendiri telah memberikan pedoman penetapan batasan umur pada semua game yang diklasifikasikan dari umur tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun dan 18 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG mobile masuk kategori games 18+ yang artinya kata Samuel, game tersebut hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas.
Selain itu lanjut Samuel, kekinian pihaknya baru sekedar memberi pedoman pada batasan umur saja belum pada batasan waktu sebagaimana yang telah diujicobakan di India.
''Ya menarik juga itu (pembatasan waktu bermain), harus ada aturannya. Karena kan bagaimana kalau buat game yang lain. Kalau pembatasan itu kan artinya harusnya serempak,'' ungkapnya. (Suara.com/ Muhammad Yasir)
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Pengamat Ingatkan Risiko Face Recognition untuk Registrasi SIM, Operator Diminta Tak Simpan Data Wajah
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series