hitekno.com - Menanggapi ramainya wacara fatwa haram PUBG Mobile, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasial kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pihaknya masih menunggu kajian dari MUI terkait wacana fatwa haram PUBG Mobile.
Kominfo akan melihat hasil kajian MUI sebelum mengambil kebijakan terhadap PUBG mobile dan game terkait, demikian dikatakan Samuel di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Samuel menerangkan Kominfo tidak mungkin menutup game tersebut tanpa ada dasar yang kuat. Sehingga, kata Samuel pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil kajian MUI terkait fatwa haram tersebut.
Samuel mengatakan ia akan diundang oleh MUI untuk membahas hal itu pada Selasa (26/3/2019) besok.
Berkenaan dengan itu, Samuel mengungkapkan Kominfo sendiri telah memberikan pedoman penetapan batasan umur pada semua game yang diklasifikasikan dari umur tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun dan 18 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG mobile masuk kategori games 18+ yang artinya kata Samuel, game tersebut hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas.
Selain itu lanjut Samuel, kekinian pihaknya baru sekedar memberi pedoman pada batasan umur saja belum pada batasan waktu sebagaimana yang telah diujicobakan di India.
''Ya menarik juga itu (pembatasan waktu bermain), harus ada aturannya. Karena kan bagaimana kalau buat game yang lain. Kalau pembatasan itu kan artinya harusnya serempak,'' ungkapnya. (Suara.com/ Muhammad Yasir)
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih