Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Aturan ini pasti akan berdampak pada tarif ojek di 88 kota online se-Indonesia.
Untuk saati ini, baru 45 kota yang telah diterapkan tarif ojek online tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojek online tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua
"Hari Ini adalah tahap ketiga kurang lebih 88 kota dan kabupaten, yang tarifnya juga akan segera naik. Tanggal 9 pukul 00.00 WIB nanti," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga
-
Tak Sekadar Ojek Online, Ini Makna Logo Baru Gojek
-
Bukan Ojek Online, Ternyata Ini Sumber Pendapatan Terbesar Go-Jek
-
Ini Cara Unik Customer Ojek Online Biar Nggak Kepanasan
-
Tekun, Customer Ojek Online Ini Sempatkan Belajar Saat Jalanan Macet
-
Cuma Ngetes Aplikasi Ojek Online, Emak-Emak Ini Bikin Driver Ojol Emosi
Menurut Yani, dengan tambahan 88 kota tersebut maka total 123 kota dan kabupaten yang telah diberlakukan tarif ojek online.
Adapun, 88 kota tersebut di antaranya, Kota Sabang, Bukit Tinggi, Jambi, Tanjung Pinang, Pematang Siantar, Banyuwangi, Porogo, Malang, Tegal, Pati, Kediri, serta Madiun.
"Jadi semuanya baik zona I dan III, bertambah kurang lebih menjadi 123 kota," tutur dia.
Untuk diketahui, tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Itulah perubahan tarif ojek online yang akan diberlakukan Kemenhub. (Suara.com/ Achmad Fauzi).
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023? Simak Langkahnya di Sini
-
Cara Daftar Maxim Merchant Terkini 2023, Intip Syaratnya
-
Cara Daftar Driver Grab Terbaru 2023: Lengkap untuk Mobil dan Motor, Ini Syaratnya
-
Order Ojek Online, Driver yang Datang Malah Bikin Customer Bergidik, Netizen: Hati-hati Mbak!
-
Naik Ojek Online di Bali, Kelakuan Bule Ini Bikin Netizen Geleng-geleng: Capek Banget Lihatnya
-
Gaji Menggiurkan, Begini Cara Daftar AirAsia Ride Lengkap dengan Syarat dan Benefitnya
-
Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengamat: Pelanggan Akan Beralih ke Kendaraan Pribadi
-
Siap-Siap, Tarif Ojol akan Naik 10 September, Begini Rinciannya
-
Ditipu Oknum Driver Ojol, Customer Ini Kehilangan Laptop Rp 22 Juta
-
5 HP Murah untuk Ojek Online, Selalu jadi Andalan