hitekno.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat untuk melakukan pengawasan pada konten di YouTube dan Netflix. Apakah kamu setuju dengan tindakan KPI ini?
Seperti diketahui, selama KPI bertugas mekalukan pengawasan pada media siaran yang memakai spektrum frekuensi radio seperti Televisi dan Radio.
Namun kini KPI berniat untuk ikut melakukan pengawasan pada konten digital yang saat sedang populer seperti tayangan di Netflix dan YouTube.
Menyikapi hal ini, netizen pun bersatu membuat sebuah petisi online di Change.org dengan judul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"
Petisi online dibuat oleh Dara Nasution ditujukan kepada KPI, Komisi I DPR RI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Menurut pantauan HiTekno.com (9/8/2019) sore, petisi online ini telah ditandatangani lebih dari 10 ribu netizen. Angka ini terus bertambah seiring waktu.
Padahal petisi online penolakan KPI untuk mengawasi konten digital seperti YouTube dan Netflix ini baru saja dibuat hari ini (9/8/2019).
Kedua, disebutkan kalau KPI bukan lembaga sensor. Wewenang KPI menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
Ketiga, Netflix dan YouTube dianggap sebagai alternatif tontonan masyarakat selain televisi. Disampaikan pula dalam petisi kekecewaan pada KPI tidak bertindak tegas pada tayangan televisi.
Keempat, Masyarakat membayar dalam mengakses Netflix. Dalam petisi online ini disebutkan kalau Netflix adalah barang konsumsi bebas digunakan masyarakat.
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi