Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 17 Agustus 2019 | 06:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Presiden RI Joko Widodo membacakan pidato kenegaraannya di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (16/8/2019). Pidato Jokowi di DPR ini memuat banyak hal.

Salah satu pembahasan dari pidato Jokowi tersebut adalah perlindungan data pribadi kepada masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, orang nomor 1 di Indonesia itu mengimbau agar aturan mengenai perlindungan data harus segera dirampungkan.

Terlebih di era digital seperti sekarang ini, data pribadi bisa menjadi gerbang pembuka bagi kejahatan siber.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," terang Jokowi dalam pidatonya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menganjurkan agar regulasi perlindungan data tersebut nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegas Jokowi.

Ilusrasi Perlindungan Data Pribadi. (Pixabay/geralt)

Saat ini, masalah perlindungan data pribadi tengah menjadi pembahasan hangat banyak kalangan, seiring maraknya kasus jual beli data pribadi dalam bertransaksi secara elektronik.

Hingga kini, masalah kedaulatan data masih berpijak pada Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang PSTE yang sekarang sedang direvisi. Salah satu isi yang diajukan dalam revisi itu akan membahas adanya penempatan data center.

Itulah pidato Jokowi yang terkait dengan perlindungan data pribadi kepada masyarakat Indonesia. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

BACA SELANJUTNYA

Ditanya Apakah Anak Presiden Pernah Ditilang Gak? Ini Jawaban Kaesang Pangarep