Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Sudah bukan rahasia lagi kalau content creator di YouTube atau Youtuber bisa mendapatkan penghasilan fantastis. Namun ingat, mereka juga harus bayar Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun agar memenuhi kewajibannya untuk bayar pajak sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun maka wajib bayar pajak.
"Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi youtuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh secara self assesement," kata Suryo di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca Juga
Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan pewajib pajak lainnya jika mereka tidak bayar pajak.
"Jadi penanganannya sama seperti yang lainnya, hanya moda dia berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu kita garisbawahi, moda berjualannya beda," beber Suryo seperti dilansir Suara.com dari Antara.
Ia mengatakan bahwa Dirjen Pajak sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak mau bayar pajak.
"Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018," katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
"Nanti kalau dia enggak setor, ya balik yang dikatakan Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) tadi. Di lihat data ada enggak lalu ditindaklanjuti," katanya.
Youtuber dan yang lainnya, alangkah baiknya sadar diri untuk lapor dan bayar pajak daripada ditindak Dirjen Pajak. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi
-
Cuma Buat Konten, Gilang Barbie Nekat Dikubur Hidup-hidup dengan Ular
-
Tutorial Bikin NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
-
Daftar YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi 2023
-
Siapa YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi 2023, Bukan Raffi Ahmad
-
Daftar Youtuber Indonesia dengan Subscriber Terbanyak, Nomor 1 Bukan Deddy Corbuzier
-
Siapa Frost Diamond? Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi
-
7 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi, Nomor 1 Bukan Deddy Corbuzier maupun Raffi Ahmad
-
6 Youtuber Gaming Tercantik di Indonesia, Jago Banget!
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa