Jum'at, 19 April 2024
Dinar Surya Oktarini : Kamis, 16 Januari 2020 | 18:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Membayar pajak daerah dan retribusi selain pajak bumi dan bangunan (PBB) kini makin mudah bagi warga D.I Yogyakarta. Pasalnya kini GoPay memfasilitasi kemudahan pembayaran menggunakan GoPay di fitur GoBills pada aplikasi Gojek.

Selain untuk semakin memudahkan masyarakat Yogyakarta dalam melakukan pembayaran PBB, layanan ini juga bertujuan untuk membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Pemerintah Kota dan Kabupaten se Provinsi D.I. Yogyakarta

Head of Sales GoPay, Arno Tse menjelaskan, “Pengembangan inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah, dan sebagai fintek karya anak bangsa, GoPay terus berupaya untuk mendukung cita-cita tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak.”

“Provinsi D.I Yogyakarta merupakan provinsi pertama di Indonesia yang dapat menerima pembayaran non-tunai untuk pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan selain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi. Kami berharap dengan kemitraan ini tidak hanya memudahkan masyarakat namun juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” terang Arno.

Fitur baru untuk bayar pajak. (Gojek)

Pada September 2019 lalu, Gojek menandatangani nota kerjasama dengan PT Bank BPD DIY untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi, dan PBB. Cara pembayaran sangat mudah, cukup buka aplikasi Gojek, pilih layanan GoBills, dan pilih menu pembayaran pajak sesuai kebutuhan apakah retribusi atau PBB.

Kemudian pelanggan dapat memilih pembayaran sesuai kota dan kabupaten yang dikehendaki. Pelanggan cukup memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, bayar dengan GoPay dan konfirmasi pembayaran menggunakan PIN dan pembayaran selesai.

Direktur Utama PT Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, mengungkapkan, "Pembayaran PBB dengan metode non-tunai merupakan salah satu terobosan dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah di seluruh Kota dan Kabupaten se Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan program pemerintah mewujudkan masyarakat non-tunai yang direncanakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan transaksi dengan metode non-tunai yang lebih aman. Kedepannya dalam semangat sinergi dan kolaborasi, kami berharap kami dapat memperluas manfaat non-tunai tidak hanya untuk pembayaran PBB tetapi juga digitalisasi produk perbankan lainnya."

Sebelumnya, GoPay telah bekerja sama dengan BPD setempat di provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan hanya untuk menerima pembayaran PBB dengan GoPay melalui fitur GoBills yang ada di dalam aplikasi Gojek.

BACA SELANJUTNYA

Cara Chatting di Aplikasi Gojek Seperti Syahnaz Adik Raffi Ahmad