hitekno.com - Polisi telah menangkap remaja berinisial MS (17) setelah melakukan prank pocong di Gowa, Sulawesi Selatan. Aksinya telah meresahkan warga yang terkejut melihat sosok 'pocong'.
Video prank pocong memang buakan kali ini terjadi, dan kerap kali membuat resah warga. Termasuk dengan aksi MS kali ini.
"Sempat membuat warga yang melintas pada ketakutan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan kepada KabarMakassar.com—jaringan Suara.com, Minggu (19/1/2020).
"Dia pakai pakaian putih-putih mirip pocong karena beralasan mau bikin video. Namun, saat diintrogasi, ternyata pelaku sengaja untuk menakuti para warga yang melintas di jalan."
Menurut Tambunan, MS mendapat iming-iming uang untuk melakukan prank membuat video pocong atas permintaan temannya.
"Terduga pelaku mengakui bahwa prank pocong yang dilakukan atas permintaan rekannya dengan bayaran Rp 20.000 untuk pembuatan video dengan durasi 2 menit," tambah Tambunan.
Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara duduk di pinggir jalan sambil berpakaian ala pocong.
MS sendiri saat ini masih berada di Polres Gowa. Kain putih serta tali rapiah hijau turut diamankan sebagai barang bukti.
"Sejauh ini terduga pelaku sifatnya masih diamankan, karena belum ada korban yang membuat laporan polisi," kata Tambunan.
Untuk diketahui, MS melakukan prank pocong di dekat bundaran Samata, Jalan Mustafa Daeng Bunga, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi.
Akibatnya, pelaku langsung diamankan ke Polres Gowa oleh satuan Patmor Sabhara Polres Gowa sambil berpakaian pocong.
Itulah aksi MS yang diamankan polisi karena membuat video prank pocong yang meresahkan warga. (Suara.com/ Reza Gunadha).
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia