Selasa, 23 April 2024
Agung Pratnyawan | Amelia Prisilia : Senin, 20 Januari 2020 | 11:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang netizen dengan akun @oncombandung belum lama ini membagikan potret mobil Satpol PP yang kedapatan parkir sembarangan di jalur sepeda Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Menjadi viral di Twitter dan memicu berbagai sindiran dari netizen.

Potret mobil Satpol PP ini pertama kali menjadi viral di Twitter usai diunggah @oncombandung pada Minggu (19/1/2020) lalu.

Netizen si pemilik akun menjelaskan secara rinci mengenai lokasi pengambilan gambar, hingga tanggal serta jam momen tersebut terjadi. Nampak, mobil Satpol PP tersebut parkir sembarangan di jalur sepeda yang seharusnya terdapat larangan parkir.

Menurut pengakuannya, momen ini terjadi di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (19/1/2020) pukul 11.00 siang waktu setempat.

Dirinya lalu menyayangkan aksi ini dan menyebut bahwa perangkat Pemerintah Daerah ini telah memanfaatkan hak diskresi.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU 30/2014, dinyatakan bahwa dekresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan yang digunakan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan.

"Ini mau berlindung di balik hak diskresi kah, parkir di jalur sepeda? Jl. Kebon Sirih arah Thamrin, 19/1/2020 11.00 @trotoarian" tulis cuitan di akun @oncombandung.

Mobil Satpol PP parkir sembarangan. (twitter/oncombandung)

Entah demi alasan apa hingga mobil Satpol PP nekat parkir sembarangan, namun aksi ini jelas saja membuat banyak orang kecewa dan memberikan berbagai sindirannya.

"Kalau ada kaya gini boleh dikempesin ga? Nanya aja ya" tulis netizen dengan akun @Rude_Heryanto.

"Itu bukan petugas, itu tukang tahu bulat" komentar pemilik akun @upilipull.

""Petugas punya diskresi" kata mereka, pretttt" ungkap akun @pausbiru94.

Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan pihak Satpol PP memutuskan untuk parkir sembarangan, hal ini jelas saja tidak dapat dibenarkan. Apalagi dalam Undang-undang, sanksi pelanggaran parkir telah ditulis secara jelas.

BACA SELANJUTNYA

Muncul Secara Misterius di Foto Gadis Ini, Kamus Geografis Tahun 1869 Benarkan Adanya Kota Saranjana di Kalimantan