Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 27 Februari 2020 | 12:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang pengemudi ojek online atau driver ojol harus menanggung getah karena ulah customernya. Ia mendapatkan surang tilang gegara customer tak mau pakai helm.

Driver ojol ini terpaksa harus membayarkan denda kepada kepolisian usai mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Pasalnya, sang penumpang ojol diam-diam tak mengenakan helm yang diberikan oleh ojol.

Pengalaman pahit tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ryan_nus. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar curhatan seorang driver ojol yang mendapat surat cinta akibat ulah penumpangnya.

"Dear customer, jangan bikin driver ojolnya melanggar, kamera E-Tilang ada di mana-mana," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).

Dalam tangkapan layar yang diunggah, si driver ojol mengaku telah memberikan helm kepada penumpangnya. Namun, ternyata helm tersebut tak digunakan oleh si penumpang.

Beberapa hari kemudian, si driver ojol terkejut lantaran mendapatkan surat cinta yang dikirim ke alamat rumahnya. Saat dibuka, ternyata surat tersebut berisi pemberitahuan penilangan yang dilakukan oleh driver ojol.

Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)

Sepeda motor driver ojol tertangkap kamera tidak memenuhi peraturan lalu lintas. Si driver ojol dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 lantaran tidak mengenakan helm berstandar Indonesia.

"Bang hati-hati, ini saya dapat kiriman tilang elektronik gara-gara kustomer sudah dikasih helm tapi nggak dipakai, kita yang kena tilang," ungkapnya.

Sang driver ojol mengingatkan kepada rekan-rekan driver ojol lainnya agar memastikan pelanggan mereka telah mengenakan helm saat berkendara. Selain untuk mencegah penilangan, helm juga merupakan alat keselamatan berkendara.

"Pokoknya sekarang kita juga harus lebih tegas ke kustomer, kalau pesan ojek online ya harus pakai helm," tuturnya.

"Semoga nggak ada yang senasib kayak saya ya bang dan informasi ini bisa sedikit bermanfaat," lanjutnya.

Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor Per 1 Februari 2020.

Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Itulah kisah driver ojol yang harus menanggung tilang elektronik gegara customer tak mau pakai helm. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).

BACA SELANJUTNYA

Lihat Driver Ojol Kerjakan Tes Toeic Sambil Kerja, Netizen: Keren Banget