Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 28 Februari 2020 | 10:58 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Siap-siap memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Bagaimana cara isi SPT Tahunan online 2020 dengan mudah?

Seperti diketahui, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang.

Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.

Metode pelaporan SPT sendiri, saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. Terdapat pilihan e-Filling, e-Form, maupun e-SPT untuk melakukan pendataan.

Bagi yang belum mengetahui cara isi SPT Tahunan online 2020 , tak perlu merasa khawatir. Berikut adalah cara mengisi SPT Online 2020 seperti dikutip dari Online Pajak.

1. Minta Kode e-Fin

Pengisan SPT secara online memang bertujuan untuk memudahkan pelapor. Namun, untuk mengakses metode ini, wajib pajak harus memiliki kode e-Fin terlebih dahulu.

Untuk mendapatkannya, pelapor harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Pelapor juga harus datang sendiri karena hal ini tidak dapat diwakilkan.

2. Buka Situs DJP Online

Ilustrasi isi SPT online. (Direktorat Jenderal Pajak).

Setelah berhasil memperoleh kode e-Fin, langkah selanjutnya adalah membuka situs DJP Online. Untuk mengakses DJP Online, pelapor perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan NPWP dan kode e-Fin yang telah dimiliki. Jika sudah, cek email untuk melihat apakah ada pesan masuk dari DJP Online.

Pesan tersebut berguna untuk melakukan aktivasi dengan cara mengeklik tautan yang ada pada pesan. Jika telah berhasil melakukan registrasi, pastikan untuk menyimpan kode e-Fin di tempat yang aman agar tidak hilang.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password, pastikan bahwa dokumen-dokumen berikut telah siap di samping laptop/PC:

  • Alamat email pribadi.
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misalnya seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
  • Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

4. Klik Logo e-Filling

Setelah semua dokumen siap, klik logo e-Filling lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT 1770SS.

5. Isi Kolom Sesuai Bukti Potong

Masih ingat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2? Nah, pada tahap inilah fungsinya. Begitu formulir tertera di layar, isi dengan bukti potong tersebut.

Biasanya juga akan ada perintah untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

6. Centang "D" dan Klik "OK"

Jika sudah yakin semua terisi dengan tepat dan akurat, selanjutnya centang pada bagian "D" dan klik "OK". Setelah itu, formulir akan dikirim ke Ditjen Pajak dan diterima secara realtime.

Jika sudah diterima biasanya akan akan email balasan dari Ditjen Pajak yang akan digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah melaporkan SPT.

Ditjen Pajak RI sindir selebgram kembali ke Twitter. (twitter/AlifDirgantara2)

Itulah cara isi SPT Tahunan online 2020 dengan mudah. Jangan sampai kelewatan untuk laporan SPT Online 2020. (Suara.com/ Ruhaeni Intan).

BACA SELANJUTNYA

Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi