hitekno.com - Timeline Twtitter mendadak ramai dengan kata kunci Azab Penimbun Masker sejak Kamis (5/3/2020). Netizen pun ramai membuat meme kocak Azab Penimbun Masker.
Hasil pantauan HiTekno.com, kata kunci Azab Penimbun Masker sempat menempati jajaran trending topik Twitter di urutan ke-16.
Tercatat ada lebih dari 2.600 ribu cuitan yang menggaungkan kata kunci iAzab Penimbun Masker tu hingga pukul 17.25 WIB.
Setelah ditelusuri lebih jauh, kemunculan Azab Penimbun Masker dipicu oleh ramainya kasus penimbunan masker di tengah wabah virus corona. Kasus tersebut disesalkan banyak pihak.
Menariknya, netizen kemudian menunjukkan aksi protes dengan menciptakan meme kocak.
Beragam meme tersebut kemudian diunggah di media sosial dan memantik atensi netizen lainnya.
Berikut meme-meme Azab Penimbun Masker hasil karya warga Twitter.
1. Semasa Hidup Suka Menimbun Masker Jenazah Bersin Sampai Liang Kubur
Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.
Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".
Itulah keramaian netizen di media sosial dengan meme kocak Azab Penimbun Masker. Saking ramainya sampai masuk ke trending topik Twitter. (Suara.com).
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Pengamat Ingatkan Risiko Face Recognition untuk Registrasi SIM, Operator Diminta Tak Simpan Data Wajah
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series