Jum'at, 03 Mei 2024
Dinar Surya Oktarini | Amelia Prisilia : Kamis, 16 April 2020 | 07:30 WIB

Hitekno.com - Aksi segerombol satpol PP yang sita bangku dan meja warung yang masih aktif berjualan di masa PSBB belum lama ini menuai kecaman dari netizen. Banyak yang lalu menyebut aksi ini ngawur dan tidak harus terjadi.

Potret aksi satpol PP ini menjadi viral di Twitter usai diunggah akun @RadioElshinta pada Rabu (15/4/2020) lalu sebelum kemudian diunggah kembali oleh netizen lainnya.

Dalam keterangan di cuitan tersebut aksi satpol PP ini terjadi di Jakarta Timur. Segerombolan satpol PP ini menyidak beberapa warung dan restoran yang masih aktif berjualan.

Sebagai sanksi, petugas satpol PP ini mengangkut bangku dan meja di warung tersebut agar tidak lagi aktif berjualan di masa PSBB yang sudah ditetapkan di Jakarta ini.

Mengecam aksi ini, banyak netizen yang berharap bahwa aksi ini tidak seharusnya terjadi. Netizen dengan akun @PartaiSocmed bahkan menyebut aksi ini ngawur karena kebijakan PSBB tidak melarang orang untuk berjualan makanan.

''Ini ngawur! PSBB tidak melarang orang jualan makanan karena jika warung-warung ditutup orang mau makan apa nanti? Satpol PP berani tidak menyita bangku restoran waralaba yang masih pada buka itu?'' cuit akun @PartaiSocmed.

Aksi satpol PP sita bangku dan warung. (twitter/RadioElshinta)

Berbagai komentar lalu ditinggalkan oleh netizen terkait aksi satpol PP yang menyita bangku dan meja di warung tersebut. Beberapa netizen mengecam aksi ini.

''Sungguh ngawur emang kebijakan PSBB ini, rakyat kecil terutama yang paling kena imbasnya'' balas netizen dengan akun @harisourwayz.

''Waduuuh, pak satpol PP ini salah memahami Pergub PSBB'' komentar pemilik akun @achmad_taher.

''Tepok jidat lihatnya'' ungkap akun @J_keisuke.

Aksi satpol PP sita bangku dan warung. (twitter/PartaiSocmed)

Mengutip Suara.com, peraturan PSBB untuk penanggung jawab restoran atau rumah makan pada Pasal 10 ayat 3, yang meliputi.

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas

i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Melihat aturan PSBB Jakarta yang ditetapkan, tidak ada aturan PSBB Jakarta yang melarang warung untuk tetap aktif di masa PSBB. Tidak diketahui dengan pasti mengenai latar belakang aksi satpol PP sita bangku dan kursi ini.

BACA SELANJUTNYA

Pasangan Satpol PP dan Suster Minta Nama Bayi, Netizen Beri Saran Kocak Ini