Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Mulai 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor, termasuk Neftlix dkk dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (15/5/2020) menyatakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat mulai memungut PPN tersebut.
Dilansir dari laman Suara.com, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Baca Juga
-
Berbentuk Menyeramkan, Spesies Baru Hewan Laut Dalam Ditemukan Ilmuwan
-
Saingi Zoom, Messenger Rooms Bisa Muat 50 Orang dalam Video Call
-
Terinspirasi PSBB, Kreasi Tas Kain Berbentuk Masker Ini Viral
-
Pantau Tayangan Anak, Netflix Hadirkan Fitur Parental Controls
-
CEK FAKTA: Benarkah Netflix Gratis Tiga Bulan Selama Pandemi?
Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, dengan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- Pria Ini Terekam Curi Sandal di Masjid, Netizen: Mobil Elit, Beli Sandal Sulit
- Viral Video Remaja Keplak Kepala Ibunya Sendiri, Polisi Langsung Turun Tangan
- Raih Pendanaan Puluhan Miliar, Startup Ini Hadirkan Platform Marketing Berbasis AI
- Telkomsel Enterprise Solution Day 2023 Hadirkan Beragam Solusi Digital untuk Korporasi
- Bangun Infrastruktur Rendah Karbon, Huawei Masuk Daftar A CDP
- KoinWorks: UMKM sebagai Penopang Ekonomi Indonesia 2023
- Sony Rilis Laporan Keuangan Q4 2022, Laba Bersih Turun 6 Persen
- Link Nonton Skaya and The Big Boss Full Episode, Gambar Bening
- Komponen Vital Internet Banking, Data Center BCA Raih Sertifikasi TVRA
- Ini Alasan Utama JD.com Tutup Layanan E-Commerce di Indonesia dan Thailand
Berita Terkait
-
Penampilan Monkey D Luffy di Live Action One Piece Beda dari Anime dan Manga?
-
Kapan Live Action One Piece 2023 Tayang di Netflix? Siap-siap dari Sekarang
-
Link Nonton Record of Ragnarok Season 2 Sub Indo, Pasti Aman
-
Link Nonton Record of Ragnarok Season 2, Pasti Legal dan Aman
-
Zodiak Karakter Alice In Borderland, Mana yang Paling Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Netizen Ungkap Teori Bunga di Poster Drama The Glory, Ada Bocoran untuk Season 2?
-
Link Nonton Alchemy of Souls 2 Episode 10 Sub Indo, Pasti Aman
-
Link Nonton Mencuri Raden Saleh Legal, Gambar Bening dan Aman
-
Link Nonton Lookism Subtitle Indonesia Full Episode, Lengkap!
-
Link Nonton The Witcher Blood Origin Sub Indo, Gambar Bening