Dinar Surya Oktarini
Pengguna Google Chrome Bisa Dapatkan Rp 70 Juta, Ini Syaratnya

hitekno.com - Google digugat senilai 4 miliar poundsterling, di tengah klaim raksasa teknologi itu secara ilegal kumpulkan informasi selama penelusuran pribadi pengguna. 

Masalahnya tampaknya berada pada Mode Penyamaran Google, yang memungkinkan pengguna menjelajahi web secara pribadi.

Pengacara dari firma hukum Boies Schiller Flexner mengklaim bahwa Google mengumpulkan informasi dari sesi penjelajahan ini. Bahkan, ketika orang-orang tersebut secara tegas mengikuti rekomendasi Google untuk mencegah pelacakan atau pengumpulan informasi pribadi dan komunikasi mereka.

Saat menjelajah dalam Mode Penyamaran, Google menyatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan riwayat penjelajahan, cookie, data situs, dan data Anda yang dimasukkan ke dalam formulir.

Namun, raksasa teknologi itu sangat jelas mengungkapkan bahwa unduhan dan bookmark masih akan disimpan.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Google secara diam-diam melacak pengguna melalui berbagai metode, termasuk Google Analytics, Manajer Iklan Google dan tombol Masuk Google.

Google membantah klaim ini.

Sebagai pembuktiannya, Google menawarkan 4.000 pounsterling tersebut buat pengguna yang menemukan bukti terkait hal ini.

Agar memenuhi syarat, Anda harus menggunakan Mode Penyamaran Google sejak 1 Juni 2016.

Namun, Google tetap teguh pada pendiriannya dan membantah terhadap klaim tersebut.

"Jadi kami belum menerima pembayaran!" tegas juru bicara tersebut.(Suara.com/Dythia Novianty)